Di Indonesia saat ini telah dipraktikkan kartu kredit syariah oleh bank-bank syariah. Tetapi sebelum membahas lebih lanjut, kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga syariah yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau jasa secara kredit.
Kartu kredit sendiri merupakan suatu kartu yang pada umumnya dibuat dengan bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbit, yang memberi hak terhadap siapa kartu kredit itu didaftarkan dengan melalui proses atau mekanisme yang telah ditentukan sesuai kebijakan lembaga yang menerbitkan kartu tersebut.
Mengenai dasar hukumnya sendiri sebenarnya sudah jelas. Pertama, pada Peraturan BI (Bank Indonesia) No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa, “Penggunaan change card (salah satu dari macam kartu kredit) secara syariah dibolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.”
Setelah mengetahui dasar hukumnya baik dari kacamata lembaga umum maupun lembaga agama, kita beralih pada ketentuan-ketentuan kartu kredit syariah yang telah dipaparkan oleh MUI. Setidaknya ada beberapa klasifikasi mengenai ketentuan kartu kredit syariah, diantaranya yaitu ketentuan umum, ketentuan akad, ketentuan batasan, ketentuan fee, Ketentuan fee penarikan uang tunai dan ketentuan denda. Berikut penjelasannya:
Ketentuan Umum:
Ketentuan Pembatasan:
Ketentuan Fee:
Ketentuan Fee Penarikan Tunai:
Ketentuan Denda:
Hubungan Hukum antara penerbit dengan pemegang kartu kredit dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat di bawah tangan dan klausul-klausulnya ditentukan secara sepihak oleh penerbit yang bersangkutan dalam bentuk “ketentuan standar”.
Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya juga dibuat secara baku dan sepihak oleh penerbit, yang biasanya disebut dengan perjanjian baku sepihak.
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini adalah pihak kreditor yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak debitur.
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik dalam program kartu kredit syariah ini dibenarkan oleh hukum Islam. Sistem dari transaksinya pun juga telah sesuai dengan Hukum Islam. Demikianlah pembahasan pengertian kartu kredit syariah beserta hukum dan ketentuannya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam