Pada kesempatan kali ini, kami ingin sedikit membahas tentang objek-objek yang dikaji dalam usul fiqih. Untuk memahami suatu disiplin ilmu, tentu saja satu hal yang perlu nan penting diketahui adalah pada objek pembahasannya. Kita harus mengetahui di sisi mana saja objek pembahasan tersebut akan kita kaji. Demikian halnya dengan mempelajari Ushul Fiqih, kita perlu mengetahui objek pembahasannya.
Objek pembahasan setiap ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang kita bahas dalam ilmu itu tentang sifat-sifat yang berhubungan atau bisa dihubungkan dengan sesuatu itu.
Menurut Abdullah bin Umat al-baidlawi, tiga masalah yang akan dibahas dalam Usul Fiqih adalah:
Imam Abu Hamid Al-Gazali, seorang ali Usul Fiqih dari kalangan syafi’iyah meletakkan pembahasan hukum bukan pada pendahuluan, melainkan pada bagian pertama dari masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam Usul Fiqih.
Dalam masyarakat muslim di mana berkembang budaya taklid kepada salah seorang imam pendiri mazhab, studi Ushul Fiqh kurang mendapat perhatian. Sebab, dalam mengamalkan hukum Islam, bisa jadi mereka merasa cukup dengan apa yang telah tersedia dalam buku-buku fikih klasik.
Studi Ushul Fiqh baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah- masalah baru yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fikih lama.
Di samping itu, dengan maraknya para peminat hukum Islam melakukan perbandingan mazhab bahkan untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbarui hukum Islam, akan semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi Ushul Fiqh. Gagasan pembaruan
Hukum Islam tanpa mengetahui dan mendalami metodologi pembentukan hukum Islam, maka pembaruan itu sendiri akan menjadi bumerang bagi umat Islam karena akan menimbulkan kerancuan berpikir dalam hukum Islam.
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa kegunaan penting bagi studi Ushul Fiqh: .
Kegunaan Ushul Fiqh terutama baru akan terasa bilamana keyakinan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup dapat disingkirkan dari benak umat Islam. Jika benar pintu ijtihad pernah ditutup dalam sejarahnya, hal itu tidak lain dimaksudkan agar ijtihad tidak dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak berkompeten untuk melakukannya. Bagi orang-orang yang mampu, pintu ijtihad tidak seorang pun yang berhak menutupnya.
Dalam konteks inilah studi Ushul Fiqh menjadi lebih penting. Ia penting didalami, baik oleh seseorang yang akan memberikan fatwa, oleh para hakim di pengadilan di mana hukum Islam diterapkan, dan oleh para mahasiswa yang akan menekuni studi hukum Islam.