9 Makruh Shalat yang Harus Anda Ketahui

9 Makruh Shalat – Shalat merupakan ibadah yang bisa menjadi tolok ukur kita dalam menilai seperti apa kualitas agama kita.

Orang yang shalatnya baik, berarti memiliki kualitas agama yang baik, begitu juga sebaliknya.

Kualitas di sini mencakup semua aspek, entah segi ilmu, perilaku, bahkan keimanan.

Semakin kita tahu tentang Allah Sawt., semakin takut pula kita dengan-Nya, begitu juga sebaliknya.

9 Makruh Shalat yang Harus Anda Ketahui

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai perkara-perkara makruh pada saat melaksanakan shalat.

Apakah penting mengetahui hal ini?

Jawabannya sangat penting, jika Anda lebih memahami ilmu tentang shalat, maka otomatis kualitas shalat Anda juga tambah baik.

Meskipun pada dasarnya anda akan merasa berat pada saat mengetahui hal-hal yang belum pernah anda ketahui sebelumnya.

Misalkan, saat shalat, Anda melakukan gerakan lain lebih dari tiga kali. Secara hukum fiqih, shalat Anda batal.

Tetapi hukum tersebut tidak berlaku untuk orang-orang yang belum mengetahui hukumnya.

Contoh lain, pada saat shalat, kita sering menutup mata, padahal secara hukum fiqih, menutup mata pada saat shalat hukumnya adalah makruh.

Hal ini juga akan kami singgung di bawah nanti.

Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas shalat, kita harus memiliki dorongan untuk belajar mengenai ketentuan-ketentuan dalam shalat, salah satunya yaitu perkara-perkara yang bersifat makruh pada saat menjalankan salat.

Tetapi sebelumnya, kami juga sudah membahas mengenai perkara-perkara yang boleh kita lakukan saat shalat di dalam artikel khusus: 8 Gerakan yang Diperbolehkan Saat Shalat

Jika sudah, kita akan fokus lagi dalam pembahasan mengenai hal-hal yang bersifat makruh ketika sedang melakukan shalat. Berikut penjelasannya lengkap :

9 Makruh Shalat yang Harus Anda Ketahui

1. Mempermainkan baju atau anggota badan kecuali bila ada keperluan

Makruh hukumnya apabila pada saat shalat, kita mempermainkan baju atau anggota badan kecuali ketika ada keperluan tertentu.

Adapun dalilnya adalah berdasarkan hadist dari Abu Dzar bahwasanya Nabi Muhammad Saw. bersabda:

“”Apabila ada seorang di antara kamu berdiri mengerjakan salat, maka sejatinya ia sedang berhadapan dengan rahmat Allah Swt., Maka dari itu janganlah ia meratakan kerikil.”

Hadist ini shahih, riwayat dari Imam Ahmad dan ashabi Sunnah.

Di dalam hadits lain juga ada penjelasan bahwa ada salah satu sahabat yang bertanya kepada nabi Muhammad Saw. perihal meratakan kerikil dalam salat.

Kemudian beliau Nabi Muhammad Saw. bersabda:

“Janganlah meratakan kerikil ketika sedang melakukan salat, tetapi apabila memang benar-benar terpaksa cukuplah dengan 1 gerakan ( sekali hapus) saja.”

2. Bertolak pinggang

Pada saat menjalankan Salat kita tidak boleh atau makruh hukumnya bertolak pinggang.

Bertolak pinggang adalah posisi di mana kedua tangan menempel pada sisi kanan dan kiri perut.

Secara konseling, bertolak pinggang merupakan posisi seseorang yang sedang percaya diri dan sombong, maka dari itu, hal itu “makruh” karena merupakan sikap tidak pantas di hadapan Allah Swt.

Dan yang terbaik pada saat shalat adalah kita harus merasa hina karena berhadapan langsung dengan Sang Pencipta.

Makruh salat
Ilustrasi Bertolak Pinggang

Dalam sebuah hadist dari abu Hurairah RA., “Rasulullah Saw. melarang bertolak pinggang di waktu melaksanakan salat.”

Hadis ini dari Abu Daud dan beliau juga memberi catatan kaki bahwa maksud dari bertolak pinggang di dalam hadist ini adalah meletakkan tangan di pinggang.

3. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan

Yang berikutnya adalah makruh hukumnya melihat sesuatu yang dapat melalaikan. Hal ini juga berlaku untuk orang yang yang memakai sesuatu yang dapat mengakibatkan orang lain lalai.

Misalkan, melihat perkara yang dapat membuat shalat kita lalai atau tidak konsentrasi, seperti lukisan, tulisan kaos, dan lain sebagainya.

Kita juga tidak boleh memakai pakaian yang dapat menghilangkan kekhusyukan atau konsentrasi orang lain, seperti memakai pakaian yang kaya akan permak, memakai pakaian yang terdapat tulisan-tulisan, memakai pakaian yang mencolok.

Selain melihat atau memakai, kita juga tidak booleh memasang benda-benda atau hiasan-hiasan yang dapat mengganggu Shalat kita.

Misalkan memasang lukisan atau poster-poster di area tempat salat kita.

4. Memejamkan mata pada saat shalat

Makruh hukumnya memejamkan mata pada saat shalat. Ada perbedaan pendapat mengenai poin ini.

Sebagian ulama mengatakan makruh tetapi juga ada sebagian ulama yang mengatakan mubah (boleh).

Tetapi jika Anda bingung memilih salah satu dari kedua pendapat ulama tersebut, kami akan menyarankan sebuah pendapat dari Ibnu Qoyyim bahwasanya, “Boleh menutup mata apabila hal tersebut merupakan pilihan yang lebih baik.”

Maksudnya, ketika  membuka mata kekhusyukan kita akan terganggu, seperti membaca tulisan, menikmati lukisan, dan lain sebagainya.

Bahkan beliau juga berpendapat apabila kita dalam posisi tersebut maka hukum menutup mata tidak lagi menjadi mubah ,melainkan sunnah.

5. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam

Hal ini juga tidak boleh. Sebagaimana dalam hadits Jabir bin Sumroh. Beliau berkata:

“Kami sedang melakukan salat di belakang Nabi SAW, kemudi beliau (Nabi Saw.) bersabda : “Kenapa orang-orang memberi salam sembari melambaikan tangan mereka pula, cukuplah bila seseorang itu meletakkan tangan di atas pahanya lalu mengucapkan Assalamualaikum”.

Penggalan di atas merupakan Hadist Sahih riwayat Nasa’i dan juga rawi-rawi lain.

Tetapi petikan hadist di atas merupakan lafadz atau versi dari Nasa’i.

6. Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah

Hal ini merupakan salah satu gerakan yang sering kita lakukan pada saat salat, yaitu menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah atau menurunkan pakaian kita ke bawah.

Di dalam hadis Abu Hurairah RA, Beliau berkata :

Bahwasanya Rasulullah Saw. melarang menurunkan kain ke bawah dalam salat dan beliau juga melarang seseorang menutup mulutnya apabila sedang mendirikan shalat.”

Penjelasan di atas merupakan hadis riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu dan Hakim. Dan hadits ini Sahih kebenarannya menurut syarat muslim. Jadi, hadits ini benar-benar sahih kebenarannya.

7. Shalat di depan makanan yang telah terhidang

Makruh hukumnya halat di depan makanan yang telah terhidang. Sebagaimana hadits dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:

Apabila makanan telah terhidang dan shalat telah dimulai maka hendaklah dahulukan makan“.

Dan inilah salah satu hadist yang menjadi pedoman guru-guru kita dalam menyikapi prioritas antara makan dulu atau salat dulu.

Hari ini juga sejalan dengan apa yang terjadi oleh Ibnu Umar. Beliau memilih menyelesaikan makanannya meskipun masjid telah komat dan Imam sudah mulai membaca bacaan salat.

Alasan kenapa kita memilih makan dahulu daripada shalat?

Nabi Saw. menyuruh mendahulukan makan agar keperluan tubuh jasmani seseorang itu tercukupi lebih dahulu, hingga dengan demikian, ia akan dapat melakukan salat dengan hati tenang.

Ia akan terjaga dan tidak tergoda oleh nafsu makan yang akan menyebabkannya tidak menyempurnakan, rukuk, sujud, serta kewajiban-kewajiban lain dengan sebaik-baiknya.

Dari sini sudah bisa kita simpulkan bahwasanya shalat di depan makanan yang telah terhidang hukumnya makruh.

Apabila kita mendahulukan makan sebelum shalat, kita malah akan mendapatkan kesunnahan sebagaimana ajaran Rasulullah Saw.

8. Menahan kencing, buang air besar atau perkara-perkara lain yang mengganggu ketenteraman.

Pada saat mendirikan salat makruh hukumnya menahan kencing atau buang air besar.

Alasannya adalah bisa mengganggu ketenteraman tubuh kita dan mengganggu konsentrasi atau kekhusyuan kita.

Sebagaimana penjelasan hadist dari Aisyah dan diriwayatkan oleh Ahmad, Imam muslim dan Abu Daud. Aisyah berkata:

“Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda : ‘Janganlah kalian melaksanakan salat di depan hidangan yang telah tersaji dan jangan pula di waktu sedang menahan buang air kecil maupun besar.’ “

9. Shalat dengan rasa ngantuk

Yang terakhir dari pembahasan mengenai “9 makruh shalat” adalah makruh hukumnya menjalankan salat di waktu sedang mengantuk.

Sebagaimana telah dijelaskan dari hadits Aisyah Ra, Bahwasanya Nabi Saw. bersabda : “Apabila salah seorang dari kita mengantuk, hendaklah ia tidur terlebih dahulu sampai hilang ngantuknya. Sebab apabila ia shalat dengan mengantuk akan ada kekhawatiran nanti pada saat mengucapkan istighfar, yang terjadi malah sebaliknya, ia bisa saja mencaci maki dirinya sendiri.” Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah.

Di dalam hadits Abu Hurairah juga dikatakan :” Apabila salah seorang diantara kamu bangun malam dan masih mengantuk, sampai-sampai ketika membaca Alquran lidahnya terasa berat dan terkadang dia tidak sadar dengan apa yang dibacanya, maka sebaiknya hendaklah orang tersebut tidur kembali”. (RA Ahmad dan Muslim).

Itulah pembahasan mengenai 9 Makruh Shalat yang Harus Anda Ketahui. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
makruhsalat
You might also like
Lirik Sholawat Khobbiri Arab, Latin, dana Artinya

Lirik Sholawat Khobbiri Arab, Latin, dana Artinya

Imam Sholat Subuh Meninggal saat Sujud di Balikpapan, Kok Dibiarkan?

Imam Sholat Subuh Meninggal saat Sujud di Balikpapan, Kok Dibiarkan?

Tata Cara Sholat Subuh Lengkap dengan Bacaannya Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Sholat Subuh Lengkap dengan Bacaannya Arab, Latin, dan Artinya

Rahasia Terkabulnya Doa Lewat Tahajud di Sepertiga Malam

Rahasia Terkabulnya Doa Lewat Tahajud di Sepertiga Malam

Dahsyat! Inilah Rahasia Waktu-waktu Salat 5 Waktu

Dahsyat! Inilah Rahasia Waktu-waktu Salat 5 Waktu

Hikmah di Balik Salat untuk Kesehatan Tubuh

Hikmah di Balik Salat untuk Kesehatan Tubuh