8 Hal yang Diperbolehkan saat Shalatt – Shalat merupakan ibadah yang wajib kita lakukan, shalat sendiri juga memiliki ketentuan ketentuan yang sudah ada ketetapannya dalam syariat.
Entah mengenai syarat-syarat sebelum melakukan salat, rukun-rukun shalat maupun hal-hal yang membatalkan salat.
Kemarin kita sudah membahas mengenai beberapa topik mengenai syarat-syarat sebelum melakukan salat dan hukum-hukum salat.
Jika Anda belum membacanya kami sudah membuatkan artikel khusus.
Baca juga :
Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hal-hal yang boleh kita lakukan dalam salat. Hal ini mencakup semua gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat.
Jadi, yang akan kita pahami sekarang adalah gerakan-gerakan yang boleh kita lakukan meskipun gerakan tersebut tidak termasuk dalam rukun-rukun salat itu sendiri.
Diperbolehkan menangis atau merintih, entah karena kita takut kepada Allah Swt. maupun karena sebab-sebab lain seperti mengaduh di waktu ada bencana atau sakit yang menimpa.
Hal itu boleh kita lakukan apabila memang tidak kita buat-buat dan sudah tidak kuat menahan tangisan.
Hal ini juga berdasarkan firman Allah Swt. bahwa “boleh tersungkur sujud dan menangis apabila hambaku tersentuh hatinya dengan bacaan ayat-ayat-Ku“.
Dan ini berlaku untuk orang yang sedang salat maupun tidak.
Dan juga hadits dari Ali dan Ibnu Hibban. Beliau berkata:
“Pada waktu Perang Badar, tidak ada yang mengendarai kuda selain Miqdad bin Aswad, dan saya juga menyaksikan juga pada malam harinya tak seorang pun yang bangun untuk salat selain Rasulullah Saw., dan beliau melaksanakan salat sambil menangis sampai pagi hari.”
Dari sini sudah bisa kita ambil kesimpulan bahwa boleh hukumnya menangis atau merintih pada saat salat dengan catatan hal tersebut tidak kita buat-buat.
Sebagaimana penjelasan dari Hadist Ibnu Abbas RA. Bahwa Nabi Muhammad Saw. ketika salat juga menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi tidak sampai memutar leher ke belakang.
Hadis ini Sahih yang riwayatnya disadarkan oleh Imam Ahmad.
Hanya saja kalau menoleh itu tanpa kepentingan, maka hukumnya makruh tanzih.
Makruh tanzih adalah kemakruhan yang menghalangi kekhusukan dan perhatian kita saat menghadap kepada Allah Swt.
Meskipun diperbolehkan menoleh saat shalat, hal ini hanya di khususkan untuk anggota wajah saja.
Apabila ada anggota lain yang ikut menoleh seperti badan atau leher yang dapat menyebabkan arah kita tidak ke kiblat lagi, maka menurut kesepakatan ulama shalat tersebut menjadi batal
Alasannya adalah karena hal tersebut melanggar salah satu syarat shalat, yaitu kewajiban menghadap kiblat.
Pada saat shalat kita boleh membunuh binatang yang dapat “membahayakan” diri kita.
Contoh : Membunuh ular yang tiba-tiba lewat di depan kita.
Meskipun gerakan tersebut tidak termasuk dalam rukun salat, hal tersebut boleh dilakukan mengingat hewan tersebut dapat membahayakan diri kita.
Pada saat shalat kita boleh berjalan sedikit ketika ada keperluan. Hal ini juga dijelaskan dalam hadist dari Aisyah.
Beliau berkata : “Rasulullah Saw. pada saat salat di rumah dengan pintu (rumah) terkunci. Kebetulan saya datang sembari mengetuk pintu. Beliau pun berjalan membuka pintu, lalu kembali ke tempat salatnya.”
Dari hadis di atas Aisyah juga berkata bahwasanya pintu tersebut berada di arah kiblat, yaitu ketika Rasulullah membukakan pintu, posisi beliau tidak berpaling ke arah kiblat karena arah pintu dengan arah kiblatnya sama.
Di dalam Kitab al-fath Hafiz juga ada keterangan bahwa bolehnya “gerak” di sini apabila gerakan tersebut pendek, sedangkan apabila gerakan tersebut panjang maka para ulama sepakat hal tersebut bisa membatalkan salat.
Yang selanjutnya adalah boleh menggendong atau memikul anak kecil pada saat shalat, hal ini juga pernah Rasulullah Saw. praktikkan, ketika itu beliau menggendong Umamah (cucu Rasulullah) di waktu salat.
Hal ini juga termaktub dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Nasa’i dan hakim.
Salah seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., “Ya Rasulullah, kenapa sujud anda lama sekali, kami kira telah terjadi sesuatu atau adawahyu turun?“.
Kemudian Rasulullah Saw. menjawab : “Tidak, semua itu tidak terjadi, ini hanya karena cucuku sedang mengendarai punggungku, dan Saya tidak ingin memutuskannya dengan segera sampai ia merasa puas.”
Hadist di atas juga merupakan alasan bagi mazhab Syafi’i memperbolehkan membawa anak laki-laki atau perempuan saat shalat. Dan juga boleh membawa binatang yang suci di dalam shalat fardhu maupun salat sunnah.
Tapi ada perbedaan pendapat dari mazhab Maliki yang mengatakan bahwa hal tersebut boleh kita lakukan dalam salat Sunnah saja, sedangkan apabila dalam salat fardhu, maka hukumnya tidak sah atau tidak boleh.
Tetapi sangat sedikit yang membela pendapat ini. Alasannya adalah di dalam hadist di atas sudah jelas bahwasanya keadaan Rasulullah pada waktu itu sedang menjadi imam dalam jamaah salat fardhu Subuh.
Boleh hukumnya menjawab salam kepada orang yang sedang mengucapkan salam meskipun posisi kita sedang melaksanakan shalat.
Sebagaimana dalam Hadist Ibnu Umar. Beliau berkata:
“Aku bertanya kepada sahabat bilal : ‘Bagaimana cara Nabi Muhammad SAW memberi salam kepada orang-orang yang memberinya salam saat beliau sedang melaksanakan salat?’ ”
Kemudian Bilal menjawab, “Beliau menjawab salam dengan cara memberi isyarat dengan tangannya.”
Jadi kesimpulannya boleh hukumnya menjawab salam saat sedang salat dengan cara memberi isyarat dengan jari, dengan tangan, maupun dengan menggunakan kepala.
Boleh hukumnya bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita apabila saat mengingatkan Imam yang sedang salah.
Hal ini juga sudah sharing kita terapkan di dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila ada kesalahan Imam, entah itu dari gerakan maupun bacaan, sunah bagi seorang laki-laki untuk membaca tasbih. Sedangkan untuk makmum perempuan sunah menepuk tangan.
Sebagaimana keterangan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud:
“Barang siapa yang terganggu oleh sesuatu dalam salat, hendaklah ia mengucapkan Subhanallah dan bagi kaum wanita hendaklah bertepuk tangan.”
Hal ini juga pernah dialami oleh sahabat Rif’ah ketika beliau sedang salat di belakang Rasulullah, kemudian bersin, lalu sahabat tersebut membaca Hamdalah.
Di akhir salat Rasulullah bertanya kepada para jamaah. :”Siapa yang Berbicara saat salat tadi?”
Kemudi Rif’ah mengaku bahwa dia yang berbicara tadi. Kemudian Rasulullah Saw. berkata: “Demi Allah, puji-pujian itu telah jadi rebutan bagi 30 malaikat agar ialah yang akan beruntung dapat membawanya ke atas.”
Cerita di atas berasal dari rangkuman hadist riwayat Nasa’i dan Turmudzi, bahkan Imam Bukhari juga meriwayatkan cerita serupa di dalam hadits lain.
Itulah pembahasan mengenai 8 Hal yang Diperbolehkan saat Shalat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam