7 Tempat yang Dilarang untuk Shalat – Shalat merupakan tiang agama, kita bisa menilai agama kita dari kualitas shalat yang kita lakukan.
Shalat terbagi menjadi 5 waktu, yaitu Subuh, Maghrib, Asar, Isya dan Dzuhur.
Shalat juga memiliki ketentuan-ketentuan seperti tempat, waktu, pakaian dan status kesucian sebelum melakukannya.
Kemarin kita telah membahas mengenai tiga topik yang berkaitan dengan shalat yaitu:
Baca Juga :
Dan pada pembahasan kali ini, kita akan fokus pada tempat-tempat yang tidak boleh kita gunakan untuk shalat di dalamnya. Berikut penjelasannya :
Larangan yang pertama adalah melaksanakan shalat di kuburan. Sebagian besar ulama menganggap larangan-larangan di sini status hukumnya hanyalah makruh.
Tetapi juga ada yang mengatakan haram, bahkan shalatnya bisa menjadi tidak sah.
Hal ini juga sejalan dengan golongan Hambali yang menyatakan haram mengenai status hukum tersebut. Dengan catatan :
Tapi ingat, Itu hanyalah pendapat Imam Hambali, sedangkan kita, penganut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya sah-sah saja, tetapi makruh.
Yang kedua adalah shalat di gereja. Ibnu Abbas juga sering shalat di gereja dan hukumnya sah-sah saja asalkan di dalam gereja tersebut tidak ada arca-arca atau patung.
Di dalam kisah lain sahabat Umar Ra pernah mendapatkan kabar bahwa kaumnya tidak menemukan tempat untuk menjalankan shalat kecuali gereja.
Kemudian sahabat Umar Ra menyuruh kaum Muslimin untuk membersihkan gereja tersebut untuk menjalankan shalat di dalamnya.
Sedangkan kita penganut Imam Syafi’i berpendapat sah-sah saja melaksanakan shalat di gereja, tetapi hukumnya makruh mutlak. Hal ini juga berlaku untuk penganut mazhab Hanafi.
Hal ini juga berlaku untuk semua kotoran, entah pembuangan sampah, tempat pembantaian hewan, dan tempat-tempat lain.
Haram hukumnya shalat di tempat-tempat tersebut karena banyaknya najis. Berikut ketentuan hukumnya :
Poin yang ke empat adalah larangan shalat di tengah jalan. Karena hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan.
Kami juga harus garis bawahi karena di zaman sekarang banyak sekali orang-orang anjay yang mencari sensasi dengan tujuan yang tidak jelas.
Mereka melaksanakan shalat di tengah jalan tanpa rasa malu dan takut.
Lalu pertanyaannya : Mungkinkah orang yang shalat di jalan bisa khusyuk?
Poin yang kelima adalah tidak diperbolehkan shalat di pemandian, dan berikut ketentuannya :
Sedangkan kita madzab Syafi’i ikut pada Jumhur Ulama.
Perlu Anda ketahui, shalat di atas ka’bah di sini adalah posisi orang tersebut tidak menghadap ka’bah, padahal kita diperintahkan ketika shalat hendaklah menghadap ka’bah.
Maka dari itu para ulama sependapat bahwa shalat di atas ka’bah hukumnya tidak sah.
Poin yang terakhir adalah shalat di tempat pembaringan Unta, konon, menurut kepercayaan orang-orang Awab, di sanalah tempat kumpulnya sebangsa jin.
Maka dari itu para ulama berpendapat bahwa hukum shalat di tempat tersebut sama halnya dengan shalat di tempat pembuangan sampah.
Hukum Shalat di Dalam Ka’bah ?