7 Syarat Khutbah Jumat – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat khutbah.
Sebelumnya perlu anda ketahui bahwa di dalam khutbah ada dua ketentuan, yaitu syarat-syarat khutbah dan rukun-rukun khutbah.
Baca juga : Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
Maksud darisyarat khutbah di sini adalah syarat-syarat yang harus kita penuhi agar shalat jumat kita bisa sah.
Sedangkan rukun khutbah adalah apa saja yang harus kita baca atau apa saja yang harus kita sampaikan agar khutbahnya bisa sah.
Dan pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan pada syarat-syarat khutbah.
Adapun syarat khutbah sendiri terdiri dari 7 poin, berikut penjelasannya :
Salah satu syarat khutbah yang pertama adalah harus terdengar oleh 40 orang.
Maksudnya yaitu terdengar oleh minimal 39 orang selain khatib.
Jadi, para jamah wajib mendengarkan khutbah khatib.
Dan perlu anda ketahui bahwa yang wajib jamaah dengar bukanlah keseluruhan isi khutbah, melainkan cukup dengan mendengarkan rukun-rukun khutbah saja, jadi tidak harus seluruh isi dari khutbah.
Tetapi ada juga beberapa ulama yang hanya masyarakat cukup menghadiri khutbah saja sekalipun tidak mendengarkannya.
Dan tidak ada syarat bahwa 40 orang yang hadir juga tidak harus berada di tempat shalat Jumat (waktu mendengarkan khutbah) dan tidak juga tidak harus memahami apa yang khatib sampaikan.
Syarat khutbah jumat yang kedua yaitu khatib harus laki-laki yang baligh, berakal sehat dan beragama Islam.
Syarat ini juga berlaku untuk khutbah-khutbah lain seperti khutbah hari raya, khutbah shalat gerhana, khutbah shalat Istisqa’ dan lain-lain.
Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiyyah Al-Qalyubi juz satu halaman 321 yang berbunyi:
Dari dalil di atas terdapat penjelasan bahwa seorang khatib harus seorang laki-laki atau orang-orang yang memenuhi syarat atau boleh menjadi imam pada saat shalat jamaah.
Sebagaimana penjelasan dalam dalil di atas bahwa salah satu syarat khutbah adalah harus menggunakan bahasa Arab.
Bahasa arab di sini hanya wajib pada rukun-rukun khutbah saja seperti membaca Hamdalah, Shalawat, Perintah Ittaqullah (perintah bertakwa kepada Allah) dan Doa.
Selain dari keempat tadi tidak wajib bagi khatib menggunakan bahasa Arab.
Contoh : Seperti yang sudah berlaku di daerah-daerah kita, khatib biasanya menggunakan bahasa arab pada saat membaca rukun-rukun khutbah, tetapi pada saat menyampaikan isi khutbah, ia tetap menggunakan bahasa daerah masing-masing.
Jika demikian, hal terbut sudahlah cukup.
Tetapi jika khatib memang benar-benar tidak bisa bahasa arab, maka boleh baginya menggunakan bahasa daerah dengan catatan, ia haruskan sedikit-sedikit mempelajari bahasa arab dengan status fardhu kifayah.
Syarat khutbah berikutnya adalah sucinya khatib dari hadas besar maupun kecil. Wajib pula bagi khatib menggunakan pakaian yang suci dari najis, dan yang terakhir adalah suci tempat.
Baca juga: Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap
Syarat khutbah berikutnya yaitu khatib harus menutup seluruh aurat.
Adapun aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut.
Hal ini tidak akan kami bahas panjang-lebar karena sudah pernah kami bahas dalam artikel khusus mengenai aurat.
Syarat khutbah yang keenam adalah khatib wajib duduk dengan tuma’ninah di antara dua khutbah.
Pada saat duduk khatib juga disunnahkan membaca surat-surat pendek seperti al-ikhlas.
Apabila khatib tidak duduk di antara dua khutbah, maka dua khutbah yang khatib sampaikan cuma dihitung satu.
Jika demikian, hendaklah khatib duduk kemudian meneruskan khutbah yang ketiga sebagai pengganti khutbah kedua. (Sumber Kitab Fathul Mu’in).
Apabila khatib tidak mampu berdiri, maka wajib baginya memisah antara dua khutbah dengan saktah atau berdiam sebentar sebelum membaca khutbah kedua.
Dan syarat khutbah jumat yang terakhir adalah muwalah di antara dia khutbah.
Muwalah disini maksudnya adalah khutbah satu dengan khutbah dua secara langsung atau tidak terpisahkan dengan jarak waktu yang secara umum dia anggap lama.
Selain muwalah dua khutbah, muwalah di sini juga berlaku untuk pelaksanaan rukun-rukun khutbah.
Jadi, antara rukun satu dengan rukun yang lain tidak boleh terpisah dengan kurun waktu yang lama.
Muwalah di sini juga berlaku untuk khutbah dengan pelaksanaan shalat jumat.
Jadi, pada saat khutbah selesai, kita diharuskan langsung melakukan shalat jumat dua rakaat. Tidak boleh ada jeda lama di antara keduanya.
Itulah pembahasan mengenai 7 Syarat Khutbah Jumat . Semoga apa yang kami sampaikan menambah wawasan anda. Wallahu A’lam