7 Syarat Itikaf dalam Islam – Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid, sembari menghindari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Itikaf itu sendiri.
Tujuan Itikaf adalah untuk menjernihkan hati dengan terus menerus mengingat Allah Swt., Serta menjauhkan diri dari kesibukan-kesibukan duniawi.
Baca juga :
Itikaf sendiri termasuk amalan yang paling mulia dan paling Allah Swt. sukai.
Apabila Itikaf dengan ikhlas sembari menunggu waktu shalat, pahalanya sama saja dengan berkurban.
Apabila Itikaf sembari puasa, menurut orang yang menjadikan puasa sebagai syarat Itikaf, seorang mukmin akan semakin dekat dengan Allah.
Dia juga akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa, yakni berupa kesucian hati dan kejernihan jiwa.
Itikaf yang paling baik adalah Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Tujuannya adalah agar seseorang bisa mendapati malam yang paling mulia, yaitu malam Lailatul Qadhar, sebuah malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Ada beberapa hal yang menjadi syarat sah Itikaf, yaitu sebagai berikut :
Itikaf oleh orang non muslim tidaklah sah.
Karena Itikaf adalah salah satu perkara yang masuk ke dalam cabang keimanan (furu).
Itikaf oleh orang gila atau yang semacamnya hukumnya adalah tidak sah. Sebab, mereka bukanlah orang-orang yang berhak melakukan Itikaf.
Selain itu, Itikafnya anak kecil hukumnya juga tidak sah.
Kecuali jika ia sudah mumayiz, atau sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka sah baginya melakukan Itikaf.
Syarat Itikaf berikutnya adalah harus di dalam masjid.
Itikaf di dalam rumah hukumnya adalah tidak sah.
Kecuali, apabila ada seseorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, maka sah-sah saja bagi kita Itikaf di tanah tersebut, sekalipun ia masih berbentuk tanah, dan belum berwujud masjid.
Dan boleh juga melakukan Itikaf di tanah yang ukurannya 1 x 1 meter sekalipun.
Tetapi dengan catatan, tanah tersebut sudah berstatus wakaf menjadi masjid.
Syarat Itikaf berikutnya adalah niat.
Niat adalah syarat yang telah ulama sepakati. Itikaf tidak sah hukumnya apabila tanpa niat.
Madzhab Syafi’i juga menambahkan bahwa apabila Itikaf tersebut merupakan Itikaf fardhu (Itikaf karena nadzar misalnya), maka seseorang (dalam niatnya) harus menentukan kefardhuan Itikafnya.
Tujuannya adalah untuk membedakan dengan Itikaf Tathawwu’ (sunnah).
Syarat Itikaf berikutnya adalah suci dari hadas besar (junub), haid, dan nifas.
Suci dari ketiga hal tersebut merupakan syarat Itikaf yang telah disepakati oleh mayoritas ulama.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, suci dari hadas besar (junub) merupakan syarat diperbolehkannya berdiam diri di dalam masjid.
Bukan syarat sahnya Itikaf. Dengan demikian, apabila seseorang mimpi basah di dalam masjid, maka wajib baginya mandi, baik di masjid ataupun di luar masjid (pendapat madzhab Maliki).
Bagi perempuan, Itikaf harus dilakukan atas seizin suami. Hal ini dipandang syarat oleh madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali.
Atas dasar ini, Itikaf tidak sah dilakukan oleh perempuan apabila tidak meminta izin kepada suaminya, atau tidak mendapatkan izin kepada suaminya.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, Itikaf yang dilakukan oleh perempuan yang tidak mendapatkan izin suaminya hukumnya adalah sah, tetapi dia berdosa.
Syarat Itikaf yang terakhir adalah puasa.
Dengan catatan, puasa disyaratkan apabila yang dilakukan adalah Itikaf nadzar (Itikaf wajib).
Contoh : Seseorang bernazar : aku akan Itikaf 3 hari apabila sembuh dari penyakitku.
Jika ia benar-benar sembuh, maka wajib baginya menjalankan Itikaf nadzar sembari berpuasa.
Tetapi jika hanya Itikaf sunnah, tidak ada kewajiban bagi kita untuk berpuasa.
Itulah sedikit pembahasan mengenai 7 Syarat Itikaf dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam