6 Waktu Disunnahkan untuk Adzan – Kemarin kita telah membahas mengenai sejarah adzan dan iqomah, yaitu bermula dari sebuah mimpi beberapa sahabat yang sama persis dan kemudian Rasulullah Saw membenarkan
Sebelum kita membahas mengenai sunnah-sunnah, kita akan sedikit mengenal salah satu sahabat yang pertama kali mengabarkan mimpi adzan kepada Rasulullah Saw.
Beliau adalah Abdullah bin Zaid. Seketika itu Rasulullah membenarkan hal tersebut.
Setelah sahabat Bilal melakukan adzan untuk pertama kalinya, Umar bin Khattab juga merespon dan memberi tahu Rasulullah Saw bahwa ia juga bermimpi seperti apa yang sahabat Abdullah bin Zaid impikan.
Mengenai sejarah adzan dan iqomah, kami telah membuatkan artikel khusus mengenai topik tersebut.
Dan pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai sunnah-sunnah adzan yang kami ambil dari salah satu kitab yang masyhur yaitu Fathul Mu’in.
Baca Juga :
Seperti yang sudah kami singgung dalam artikel sebelumnya, secara umum kita tahu bahwa kesunnahan adzan bukan hanya untuk kegiatan ibadah shalat saja, melainkan ada beberapa keadaan yang di mana kita juga sunah mengumandangkan adzan.
Berikut waktu-waktunya:
Sunah bagi kita mengumandangkan adzan apabila kita sedang mengalami kesusahan, kesusahan ini mencakup semua aspek.
Contoh: Seseorang yang usahanya bangkrut, Hartanya lenyap, Tersesat dijalan dan lain-lain.
Apabila susah karena kesulitan membeli narkoba, membeli barang-barang yang berbau maksiat, maka hukum adzan pada waktu tersebut adalah haram.
Snah hukumnya mengumandangkan adzan apabila sedang merasa marah, entah kita yang sedang marah ataupun orang lain yang marah.
Apabila kita melihat binatang yang teraniaya, sunah hukumnya mengumandangkan adzan.
Sama halnya ketika kita melihat orang lain teraniaya, sunah hukumnya mengumandangkan adzan.
Tetapi hal yang pertama kali anda harus lakukan adalah menolong korban tersebut, dan apabila korban tersebut tidak memungkinkan untuk kita tolong, maka kita cukup mengumandangkan adzan saja.
Sunah hukumnya mengumandangkan adzan apabila terjadi kebakaran, entah kebakaran rumah, kantor, hutan dan lain sebagainya.
Sunnah di sini merupakan sunnah kifayah saja, jadi khusus untuk sebagian orang.
Jika semua orang melakukan adzan, hal tersebut malah akan melambatkan pertolongan kepada orang yang sedang terkena musibah.
Tidak semua orang bisa melihat makhluk halus, hanya orang-orang tertentu yang bisa melihat sebangsa jin.
Sunah hukumnya mengumandankan adzan apabila melihat sesosok jin atau makhluk.
Entah pada saat jin tersebut memunculkan dirinya ataupun hanya sekilas bertemu.
Perlu anda ketahui, makhluk halus sangat suka dengan anak kecil.
Tanpa ada salah apa pun, terkadang jin juga suka mengganggu anak kecil.
Maka dari itu, Sunnah bagi kita mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir untuk mengusir gangguan-gangguan dan mengenalkan tauhid di hati si buah hati.
Itulah pembahasan mengenai 6 Waktu Disunnahkan untuk Adzan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam