6 Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi – Wudhu adalah aktivitas menghilangkan hadas kecil dari tubuh kita yaitu dengan cara membasuh dan mengusap beberapa anggota tubuh yang sudah ada ketentuannya dalam Islam.
Di dalam kitab Fathul Mu’in ada penjelasan bahwa bahwa rukun wudhu berjumlah 6, di antaranya adalah niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki, dan tertib.
Rukun wudhu atau nama lain dari fardhunya wudhu merupakan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi agar wudhu yang kita lakukan terhitung sah.
Seperti yang Anda ketahui Rukun wudhu ada 6, salah satunya yaitu membasuh kedua tangan.
Apabila ada kasus di mana seseorang tidak memiliki tangan atau adanya luka yang tidak memungkinkan ia membasuh tangannya, maka keadaan-keadaan semacam inilah yang nantinya akan memunculkan rukhsah-rukhsah atau keringanan dalam rukun wudhu.
Untuk selengkapnya akan kami paparkan di bawah.
Berikut dalil mengenai syarat-syarat wudhu atau rukun-rukun wudhu. Sebagaimana termaktub dalam kitab Safinatun Naja Karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami bahwa :
Dan berikut penjelasan secara perinci mengenai syarat-syarat wudhu :
Yang pertama adalah niat, niat di sini menjadi syarat mutlak sah atau tidaknya wudhu.
Baca juga: 14 Rukun Salat dan Penjelasannya Lengkap
Dan berikut ketentuan-ketentuan niat dalam rukun wudhu :
Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh muka, adapun batasan-batasan membasuh muka adalah :
Dan berikut ketentuan-ketentuan membasuh muka dalam rukun wudhu :
Syarat atau rukun wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku. Dan wajib bagi kita membasuh apa saja yang menjadi bagian fardhu.
Contoh : rambut tangan, aci-aci atau daging tumbuh di tangan dan sesuatu yang tumbuh secara tidak wajar seperti jari yang tumbuh melebihi batas normal.
Menjawab singgungan di atas mengenai seseorang yang tidak memiliki tangan, maka hendaklah dia melakukan wudhu dengan cara mengira-ngirakan saja, dan menganggap seolah-olah tangannya ada.
Rukun wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala. Mengusap dan membasuh beda, mengusap adalah membasahi anggota dengan air, sedangkan membasuh adalah mengaliri anggota dengan air.
Jadi di bab tayamum tidak ada istilah membasuh anggota, melainkan mengusap anggota.
Begitu juga dengan rukun wudhu yang nomor empat ini, kita cukup membasahi sebagian kepala.
Di dalam Fiqih ada yang mengatakan satu helai rambut pun cukup, ada yang menyatakan minimal harus tiga helai rambut, tapi yang pasti, Rasulullah Saw. telah mencontohkan bahwa beliau mengusap kepala tidak pernah “kurang” dari seukuran ubun-ubun.
Syarat wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki, adapun yang sering kita lihat adalah membasuh kaki sampai lutut.
Hal ini juga tidak boleh karena itupun merupakan kesunnahan wudhu, jadi tidak ada salahnya membiasakan diri membasuh kaki hingga lutut.
Jika anda seorang guru ajarlah mereka untuk membiasakan diri membasuh kedua kaki hingga lutut. karena pada dasarnya membiasakan gerakan sunnah merupakan langkah yang baik.
Rukun Wudhu yang terakhir adalah Tartib, yaitu melakukan rukun-rukun di atas secara berurutan.
Dengan awalan membasuh muka (sembari niat) kemudian membasuh kedua tangan, mengusap sebagian kepala lalu membasuh kedua kaki.
Berwudhu dengan cara menyelam kedalam air sungai, laut atau semisalnya
Telah kita ketahui bahwa rukun wudhu yang terakhir adalah tertib, lalu bagaimana hukumnya jika kita berwudhu dengan cara menyelam❓
Jawabnya “BOLEH” asalkan dia memenuhi syarat berikut :