6 Pembagian Waktu Shalat – Sehari ada 24 jam. Di 24 itulah shalat terbagi waktunya menjadi 5, khusus yang maktubah. Setiap salat maktubah memiliki kriteria waktu masing-masing.
Hal ini penting untuk dipelajari mengingat berkaitan dengan syarat sahnya shalat. Kalo nggak mengetahui waktu salat, itu sama saja kita nggak memahami apa itu syarat sah shalat.
Baca Juga : Syarat Sah Salat
Nah yang sekarang akan kita bahas adalah pembagian waktu dalam salat dzuhur terlebih dahulu Adapun waktu dzuhur terbagi menjadi 6 :
Dari 6 Pembagian waktu tersebut akan kami jelaskan secara rinci dan jelas.
Jadi perlu anda ingat, ini adalah pembagian mengenai waktu-waktu di dalam shalat.
Jadi bukan mengenai ketentuan waktu masuk dan ketentuan akhir waktu shalat.
Dan sobat juga harus tahu mengenai waktu-waktu yang berhukum haram melakukan shalat.
Jika sobat masih asing atau baru dengar mengenai waktu haramnya shalat silahkan kunjungi artikel di bawah ini :
Baca Juga : 5 Waktu yang tidak diperbolehkan Melakukan Shalat
Yaitu waktu di mana ketika kita mengerjakan salat di dalamnya kita mendapatkan keutamaan tersendiri dibanding waktu setelahnya.
Waktu ini adalah waktu yang terkait dengan pengerjaan salat secara langsung ketika memasuki waktu dzuhur.
Adapun lama waktu Fadhilah yaitu sebatas ketika kita ingin mempersiapkan salat seperti wudhu hingga menyelesaikan salat tanpa melakukan apa pun.
Jadi apabila sudah masuk waktu dzuhur maka ada anjuran untuk melaksanakan salat lebih awal.
Apabila kita mengerjakan shalat di waktu ikhtiar, itu jaug lebih baik dibanding waktu sesudahnya.
Tanda waktu ikhtiar masuk adalah ketika waktu Fadilah selesai.
Adapun lama dari waktu Fadilah yaitu selama kita melakukan salat saja (melangsungkan shalat).
Jadi apabila waktu Fadilah telah usai, kita masih memiliki waktu ikhtiar untuk melakukan shalat.
Umumnya dalam pelaksanaan salat Dzuhur kita sering menggunakan waktu ikhtiar, karena di zaman sekarang sangat sulit menemukan orang-orang yang ketika masuk salat langsung melaksanakan salat.
Ketika kita melaksanakan shalat di waktu jawaz ini, maka hal itu sama saja mengerjakan salat yang berhukum Jawaz atau boleh tanpa ada hukum makruh di dalamnya.
Awal mula waktu ini adalah ketika waktu Fadilah dan waktu ikhtiar selesai.
Jadi pada intinya, waktu shalat itu berurutan, di mulai dari waktu Fadilah, waktu ikhtiar dan waktu Jawaz.
Yaitu waktu yang berhukum haram melakukan salat ketika kita berani menunda pelaksanaannya.
Jadi apabila kita menunda pelaksanaan shalat hingga batas waktu shalat hampir habis, maka kita haram melaksanakan shalat.
Waktu ini sama halnya dengan kita tercegah dari mengerjakan shalat karena sebab-sebab tertentu. Dan berikut contoh-contoh keadaan yang termasuk dalam waktu dharurat :
Saya ambil satu contoh, apabila ada wanita yang mengalami menstruasi lalu wanita tersebut suci dan terbebas dari haid, maka dia tetap mendapatkan kewajiban salat meskipun waktu salat hampir habis.
Sama seperti darurat, waktu uzur juga karena sebab-sebab tertentu. Contoh : Waktu Ashar yang dilakukan sebagai jamak taksir, yaitu melaksanakan salat Dzuhur di dalam waktu salat Ashar.
Lalu, apakah boleh seperti itu?
Jawabnya boleh, asalkan terdapat unsur udzur. Misal ketika bepergian yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Dzuhur pada waktunya.
Setelah membahas mengenai pembagian waktu dzuhur, kita akan beralih ke pembagian waktu shalat lainnya.
Mungkin tidak akan kami bahas panjang lebar lagi karena pada intinya keterangannya-pun sama.
Itulah pembahasan mengenai 6 Pembagian Waktu Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.
Cukup Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam