6 Pembagian Waktu Shalat Lengkap

6 Pembagian Waktu Shalat – Sehari ada 24 jam. Di 24 itulah shalat terbagi waktunya menjadi 5, khusus yang maktubah. Setiap salat maktubah memiliki kriteria waktu masing-masing.

Hal ini penting untuk dipelajari mengingat berkaitan dengan syarat sahnya shalat. Kalo nggak mengetahui waktu salat, itu sama saja kita nggak memahami apa itu syarat sah shalat.

Baca Juga : Syarat Sah Salat

Nah yang sekarang akan kita bahas adalah pembagian waktu dalam salat dzuhur terlebih dahulu Adapun waktu dzuhur terbagi menjadi 6 :

  • waktu Fadilah (Paling utama)
  • waktu Ikhtiar
  • Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
  • waktu Hurmah (haram)
  • waktu Dhorurat (darurat)
  • waktu Udzur

Dari 6 Pembagian waktu tersebut akan kami jelaskan secara rinci dan jelas.

Jadi perlu anda ingat, ini adalah pembagian mengenai waktu-waktu di dalam shalat.

Jadi bukan mengenai ketentuan waktu masuk dan ketentuan akhir waktu shalat.

Dan sobat juga harus tahu mengenai waktu-waktu yang berhukum haram melakukan shalat.

Jika sobat masih asing atau baru dengar mengenai waktu haramnya shalat silahkan kunjungi artikel di bawah ini :

Baca Juga : 5 Waktu yang tidak diperbolehkan Melakukan Shalat

1. Pembagian Waktu Dzuhur

Untuk mempermudah pembahasan, akan kami buatkan gambar skema sebagai berikut :
6 Pembagian Waktu Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh

1. Waktu Fadilah (Paling Utama)

Yaitu waktu di mana ketika kita mengerjakan salat di dalamnya kita mendapatkan keutamaan tersendiri dibanding waktu setelahnya.

Waktu ini adalah waktu yang terkait dengan pengerjaan salat secara langsung ketika memasuki waktu dzuhur.

Adapun lama waktu Fadhilah yaitu sebatas ketika kita ingin mempersiapkan salat seperti wudhu hingga menyelesaikan salat tanpa melakukan apa pun.

Jadi apabila sudah masuk waktu dzuhur maka ada anjuran untuk melaksanakan salat lebih awal.

2. Waktu Ikhtiyar/Ikhtiar

Apabila kita mengerjakan shalat di waktu ikhtiar, itu jaug lebih baik dibanding waktu sesudahnya.

Tanda waktu ikhtiar masuk adalah ketika waktu Fadilah selesai.

Adapun lama dari waktu Fadilah yaitu selama kita melakukan salat saja (melangsungkan shalat).

Jadi apabila waktu Fadilah telah usai, kita masih memiliki waktu ikhtiar untuk melakukan shalat.

Umumnya dalam pelaksanaan salat Dzuhur kita sering menggunakan waktu ikhtiar, karena di zaman sekarang sangat sulit menemukan orang-orang yang ketika masuk salat langsung melaksanakan salat.

3. Waktu Jawaz Bila Karohah

Ketika kita melaksanakan shalat di waktu jawaz ini, maka hal itu sama saja mengerjakan salat yang berhukum Jawaz atau boleh tanpa ada hukum makruh di dalamnya.

Awal mula waktu ini adalah ketika waktu Fadilah dan waktu ikhtiar selesai.

Jadi pada intinya, waktu shalat itu berurutan, di mulai dari waktu Fadilah, waktu ikhtiar dan waktu Jawaz.

4. Waktu Hurmah atau Haram

Yaitu waktu yang berhukum haram melakukan salat ketika kita berani menunda pelaksanaannya.

Jadi apabila kita menunda pelaksanaan shalat hingga batas waktu shalat hampir habis, maka kita haram melaksanakan shalat.

Tetapi beda ceritanya apabila kita ketiduran dan saat kita bangun kita mendapati waktu dzuhur yang hampir habis, maka dari itu kita tetap wajib melaksanakan shalat meskipun nantinya  akan kehabisan waktu pada saat di tengah-tengah shalat.

5. Waktu Dharurat

Waktu ini sama halnya dengan  kita tercegah dari mengerjakan shalat karena sebab-sebab tertentu. Dan berikut contoh-contoh keadaan yang termasuk dalam waktu dharurat :

  • Orang kafir asli yang masuk Islam
  • Gila
  • Mengalami haid dan nifas.

Saya ambil satu contoh, apabila ada wanita yang mengalami menstruasi lalu wanita tersebut suci dan terbebas dari haid, maka dia tetap mendapatkan kewajiban salat meskipun waktu salat hampir habis.

6. Waktu Udzur

Sama seperti darurat, waktu uzur juga karena sebab-sebab tertentu. Contoh : Waktu Ashar yang dilakukan sebagai jamak taksir, yaitu melaksanakan salat Dzuhur di dalam waktu salat Ashar.

Lalu, apakah boleh seperti itu?

Jawabnya boleh, asalkan terdapat unsur udzur. Misal ketika bepergian yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Dzuhur pada waktunya.

Setelah membahas mengenai pembagian waktu dzuhur, kita akan beralih ke pembagian waktu shalat lainnya.

Mungkin tidak akan kami bahas panjang lebar lagi karena pada intinya keterangannya-pun sama.

2. Pembagian waktu sholat Ashar Maghrib dan Isya

  1. Waktu Fadilah (Paling utama)
  2. Waktu Ikhtiar
  3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
  4. Waktu Jawaz bi karohah (Boleh tapi makruh)
  5. Waktu Hurmah (haram)
  6. Waktu Dhorurat (darurat)
  7. Waktu Udzur

3. Pembagian waktu sholat subuh

  1. Waktu Fadilah (Paling utama)
  2. Waktu Ikhtiar
  3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
  4. Waktu Hurmah (haram)
  5. Waktu Dhorurat (darurat)

Itulah pembahasan mengenai 6 Pembagian Waktu Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.

Cukup Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
salatwaktu
You might also like
Lirik Sholawat Khobbiri Arab, Latin, dana Artinya

Lirik Sholawat Khobbiri Arab, Latin, dana Artinya

Imam Sholat Subuh Meninggal saat Sujud di Balikpapan, Kok Dibiarkan?

Imam Sholat Subuh Meninggal saat Sujud di Balikpapan, Kok Dibiarkan?

Tata Cara Sholat Subuh Lengkap dengan Bacaannya Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Sholat Subuh Lengkap dengan Bacaannya Arab, Latin, dan Artinya

Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam