5 Macam Hukum Air dan Contohnya

5 Macam Hukum Air  – Air merupakan sebuah media yang digunakan untuk bersuci.

Di dalam fiqih, air adalah perkara yang turun dari langit (hujan) dan bersumber dari bumi (air sumber).

Dan pada kesempatan kali ini, kita akan sedikit mengulas mengenai 5 hukum air dalam fiqih, khususnya di bab thaharah (bersuci).

Baca juga: 12 Macam Najis dalam Islam Lengkap

5 Macam Hukum Air dan Contohnya

Di dalam kitab Taqrib, hukum air terbagi menjadi 4, tetapi jika Anda melihat dalam redaksi syarahnya yaitu Fathul Qarib hukum air terbagi menjadi 5 macam.

Hal ini perlu kami tambahkan satu hukum lagi karena yang sudah beredar di masyarakat merupakan pemahaman bahwa hukum air terdiri dari 4 macam.

5 Hukum Air dalam Fiqih Islam

Di dalam kitab Matan Taqrib ada penjelasan bahwa hukum air terbagi menjadi 4 macam.

Tetapi dalam Fathul Qarib (Syarah Taqrib) Mbah Mushonnif memberikan satu tambahan hukum lagi, jadi totalnya ada 5.

Berikut 5 (lima) hukum air beserta penjelasannya :

1. Air Suci dan Menyucikan

Hukum air yang pertama adalah Thahir Muthahir artinya adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (thaharah).

Air jenis ini juga dikatakan sebagai air mutlak, sedangkan air mutlak di sini di golongkan menjadi 7 macam, yaitu : Air Hujan, Air Danau/Sungai, Air Laut, Air Sumur, Air Sumber, Air Es (Salju) dan Air Embun.

Baca juga : Cara Bersuci dan Hadas dan Najis dalam Islam

2. Air Suci dan Menyucikan tetapi Makruh

Hukum air yang kedua adalah Thahir Muthahir Makruhin artinya adalah air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci, tetapi makruh hukum apabila kita menggunakan air tersebut.

Contoh : Air Musyammas. Air Musyammas adalah air dalam bejana (wadah logam) yang terkena sinar matahari langsung.

Air jenis ini memiliki dampak negatif apabila kita gunakan untuk membasuh kulit, terutama wajah.

Jadi, meski suci dan menyucikan, air jenis ini tetap makruh kita gunakan karena memiliki efek samping.

Perlu Anda ingat bahwa air bisa statusnya menjadi Musyammas apabila air tersebut berada di dalam bejana logam, tetapi jika berada di wadah plastik maka hukumnya tidak makruh.

3. Air Suci dan Menyucikan tetapi Haram

Hukum air yang ketiga adalah Thahir Muthahir Haramin artinya air suci yang menyucikan tetapi haram dalam penggunaannya.

Contoh : Air Ghosob dan Air Musyabbal Lisyyurbi (Air minum yang disediakan untuk umum).

Air Ghosob adalah air yang kita ambil tanpa seizin pemiliknya.

Contoh : Berwudhu menggunakan keran/pancuran tetangga tanpa izin, meskipun air tersebut suci dan menyucikan, tetapi tetap saja hukumnya haram (berdosa) karena memanfaatkan air yang bukan haknya.

Air Musyabbal Lisyyurbi adalah air yang khusus tersedia untuk umum.

Di zaman Rasulullah, air jenis ini biasanya berada di pinggir-pinggir jalan agar orang-orang musafir dapat menghilangkan kehausannya.

Jadi, hukum berwudhu menggunakan air jenis ini adalah haram.

Tetapi jika air tersebut milik kita sendiri maka hukumnya boleh.

4. Air Suci yang Tidak Bisa Menyucikan

Hukum air yang keempat adalah Thahir Ghairu Muthahir yaitu air yang suci tetapi tidak bisa untuk bersuci.

Contoh : Air Musta’mal. Air Musta’mal adalah air yang sudah pernah untuk bersuci sebelumnya.

Perlu anda ingat bahwa air  Musta’mal adalah air bekas basuhan pertama.

Contoh : Pada saat membasuh tangan tiga kali yang statusnya air musta’mal hanyalah basuhan pertama saja, sedangkan basuhan kedua dan ketiga bukan termasuk musta’mal.

Jadi, air Musta’mal adalah air bekas dari basuhan fardhu, dan yang berhukum fardhu hanyalah basuhan pertama, sedangkan basuhan kedua dan ketiga hanyalah basuhan sunnah.

Contoh lain adalah membasuh telinga dalam wudhu, air bekas basuhan tersebut tidaklah Musta’mal karena membasuh telinga adalah gerakan sunnah wudhu buka fardhu wudhu.

5. Air Mutanajis

Hukum air yang terakhir adalah Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis.

Contoh : Air yang kurang 2 Qullah (270 Liter) yang kemasukan najis, atau air yang lebih dari 2 Qullah (270 Liter) yang kemasukan najis yang dapat mengubah sifat air tersebut seperti warna, rasa dan bau.

Perlu Anda ingat bahwa air najis dan air Mutanajis sangatlah berbeda.

Air najis adalah air yang secara mutlak sudah najis pada hukum asalnya.

Contoh : Air Kencing, darah, nanah dll. Sedangkan Air Mutanajis adalah air yang semulanya suci, tetapi hukumnya berubah menjadi tidak suci karena kemasukan najis. Contoh : Air suci yang kemasukan kotoran hewan.

Itulah pembahasan mengenai 5 Macam Hukum Air dan Contohnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Tagged with:
airhukummacam
You might also like
Tata-Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan Arab dan Latin

Tata-Cara dan Niat Mandi Wajib Puasa Ramadhan Arab dan Latin

6 Cara Agar Pekerjaan Kita Dinilai Ibadah Dalam Islam

6 Cara Agar Pekerjaan Kita Dinilai Ibadah Dalam Islam

Pamer Amal Ibadah Agar Terkenal, Bagaimana Hukumnya?

Pamer Amal Ibadah Agar Terkenal, Bagaimana Hukumnya?

Darah Jerawat dan Bisul, Apakah Najis?

Darah Jerawat dan Bisul, Apakah Najis?

Cara Menyucikan Minyak Goreng yang Kena Najis

Cara Menyucikan Minyak Goreng yang Kena Najis

Standar Najis yang Sulit Dihilangkan

Standar Najis yang Sulit Dihilangkan