5 Hukum Air dalam Fiqih Islam_Air merupakan sebuah media yang digunakan untuk bersuci. Didalam fiqih, air adalah perkara yang turun dari langit (hujan) dan bersumber dari bumi (air sumber). Dan pada kesempatan kali ini, kita akan sedikit mengulas mengenai 5 hukum air dalam fiqih, khususnya di bab thaharah (bersuci). Baca juga : Penjelasan Thaharah Lengkap
Didalam kitab Taqrib, hukum air terbagi menjadi 4, tetapi jika anda melihat dalam redaksi syarahnya yaitu Fathul Qarib hukum air terbagi menjadi 5 macam. Hal ini perlu kami tambahkan satu hukum lagi karena yang sudah beredar di masyarakat merupakan pemahaman bahwa hukum air terdiri dari 4 macam.
Didalam kitab Matan Taqrib dijelaskan bahwa hukum air terbagi menjadi 4 macam. Tetapi dalam Fathul Qarib (Syarah Taqrib) Mbah Mushonnif memberikan satu tambahan hukum lagi, jadi totalnya ada 5. Berikut 5 (lima) hukum air beserta penjelasannya :
Hukum air yang pertama adalah Thahir Muthahir artinya adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (thaharah). Air jenis ini juga dikatakan sebagai air mutlak, sedangkan air mutlak disini di golongkan menjadi 7 macam, yaitu : Air Hujan, Air Danau/Sungai, Air Laut, Air Sumur, Air Sumber, Air Es (Salju) dan Air Embun. Baca juga : Macam-Macam Air Dan Pembagian Air Lengkap.
Hukum air yang kedua adalah Thahir Muthahir Makruhin artinya adalah air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci, tetapi makruh hukum apabila kita menggunakan air tersebut. Contoh : Air Musyammas. Air Musyammas adalah air dalam bejana (wadah logam) yang terkena sinar matahari langsung. Air jenis ini memiliki dampak negatif apabila kita gunakan untuk membasuh kulit, terutama wajah. Jadi, meski suci dan menyucikan, air jenis ini tetap makruh digunakan karena memiliki efek samping. Perlu anda ingat bahwa air bisa dikatakan Musyammas apabila air tersebut berada didalam bejana logam, tetapi jika berada di wadah plastik maka hukumnya tidak makruh.
Hukum air yang terakhir adalah Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Contoh : Air yang kurang 2 Qullah (270 Liter) yang kemasukan najis, atau air yang lebih dari 2 Qullah (270 Liter) yang kemasukan najis yang dapat merubah sifat air tersebut seperti warna, rasa dan bau. Baca juga : Macam-macam dan Pembagian Najis
Perlu anda ingat bahwa air najis dan air Mutanajis sangatlah berbeda. Air najis adalah air yang secara mutlak sudah najis pada hukum asalnya. Contoh : Air Kencing, darah, nanah dll. Sedangkan Air Mutanajis adalah air yang semulanya suci, tetapi hukumnya berubah menjadi tidak suci karena kemasukan najis. Contoh : Air suci yang kemasukan kotoran hewan.
Itulah pembahasan mengenai 5 Macam Hukum Air Beserta Contohnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.