5 Hukum Pernikahan dalam Islam – Pernikahan adalah perbuatan atas dasar perintah Allah SWT dan juga merupakan perintah dari Nabi.
Banyak sekali dalil-dalil Al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah-perintah untuk menikah. Di antaranya adalah surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi :
Selain Al-Qur’an, banyak pula perintah Nabi kepada umatnya untuk melakukan pernikahan.
Di antaranya seperti dalam hadis Nabi dari Anas bin Malik menurut riwayat Ahmad dan benarkan oleh Ibnu Hibban sabda Nabi yang bunyinya : “Nikahilah perempuan-perempuan yang (kalian) cintai yang subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga karena banyak kaum di hari kiamat.” (H.R Ahmad)
Banyak sekali perintah untuk melaksanakan pernikahan, maka dari itu, pernikahan adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia, perbuatan yang lebih Allah senangi.
Atas dasar ini, hukum pernikahan menurut asalnya adalah sunnah (jumhur ulama).
Baca juga : Inilah 6 Alasan Nikah Mut’ah Haram
Namun perlu Anda ketahui juga bahwa tidak semua pernikahan berhukum Sunnah.
Ibarat makan, makan hukumnya bisa wajib, bisa sunnah, bisa makruh, bahkan juga bisa haram, semua itu tergantung dari niat dan keadaan kita masing-masing.
Makan hukumnya wajib apabila kita mati jika tidak makan, makan juga bisa haram apabila apa yang kita makan adalah barang curian.
Begitu juga dengan pernikahan, hukumnya bisa saja sunnah, makruh, wajib, bahkan haram, hal itu tergantung kondisi serta situasi yang melingkupi suasana pernikahan itu sendiri.
Berikut hukum-hukum pernikahan yang telah mayoritas ulama sepakati
Pernikahan hukumnya sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk nikah, dan telah pantas pula untuk menikah karena sudah memiliki perlengkapan dan kebutuhannya untuk menikah.
Pernikahan hukumnya makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk menikah, belum memiliki keinginan untuk menikah, dan juga belum memiliki perbekalan untuk menikah.
Atau mungkin sudah memiliki perbekalan atau harta untuk menikah, tetapi secara fisik belum siap seperti cacat, impoten, telah lanjut usia, dan lain sebagainya.
Pernikahan hukumnya wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk menikah, berkeinginan untuk menikah, memiliki harta dan perlengkapan untuk menikah, serta ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak segera menikah.
Pernikahan hukumnya haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan, atau ia yakin bahwa pernikahan itu tidak akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini perkawinan itu untuk merusak kehidupan pasangannya.
Pernikahan hukumnya mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah, dan apabila ia menikah, pernikahan tersebut tidak akan merugikan siapa pun, baik dari pihak suami maupun istri.
Itulah sedikit pembahasan mengenai 5 Hukum Pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam