Materi TWK SKD CPNS 2024 Tentang Implementasi Pancasila

Daftar Isi

Materi TWK SKD CPNS 2024 Tentang Implementasi Pancasila
Abusyuja.com – Berikut adalah materi TWK SKD CPNS tahun 2024 tentang Implementasi Pancasila lengkap.

1. Pengertian Pancasila

Pancasila adalah konsep dasar dalam filosofi politik Indonesia yang berarti “lima prinsip” atau “lima dasar”.

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, dengan “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti dasar a tahu asas.

Jadi, Pancasila berarti “Dasar yang memiliki lima sendi” atau “Lima Prinsip Dasar”.

2. Nilai dalam Pancasila

Nilai dalam Pancasila dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Nilai Dasar, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
  • Nilai Instrumental, yakni nilai-nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila dan terkandung dalam UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945).
  • Nilai Praksis, yakni penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata atau pelaksanaan nyata dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3. Kategori dalam Nilai Pancasila

Berdasarkan pendapat Prof Dr. Notonegoro, nilai dalam Pancasila dapat pula dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Nilai Material, yakni segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, seperti sumber daya alam, pangan, air, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan fisik.
  • Nilai Vital, yakni segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas, misalnya teknologi, infrastruktur, dan sarana penunjang kehidupan.
  • Nilai Kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, seperti kebenaran, keindahan, kebaikan, dan nilai-nilai religius.

4. Asas-asas Pancasila

Causa materialis (asas mula bahan): Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan dapat ditemukan dalam adat kebiasaan kebudayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia.

Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun): Pancasila diwujudkan dalam rumusan yang terdapat pada pembukaan undang-undang Dasar 1945. Proses pembentukan rumusan ini dipengaruhi oleh peran penting Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disebut BPUPKI.

Causa efisien (asal mula karya): Proses awal yang meningkatkan status Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disebut PPKI.

Causa finalis (asal mula tujuan): Tujuan dari perumusan dan Pembahasan Pancasila adalah untuk menjadikannya sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan kausa atau asal mula sambungan, yaitu langkah-langkah perumusan dan pengesahan Pancasila yang sah.

5. Kedudukan Pancasila

  • Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai landasan dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertinggi dalam hierarki hukum yang mengatur dan mengikat kehidupan negara dan masyarakat.
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila yang mencerminkan sikap mental dan tingkah laku khas bangsa Indonesia membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain dan menjadi identitas budaya dan karakteristik bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) berarti Pancasila menjadi panduan untuk mengatur seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang guna mencapai keselarasan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila berfungsi sebagai norma, pegangan hidup pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang berlandaskan Pancasila. Cita-cita dan tujuan ini termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang mencakup melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah perjanjian luhur muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong -Royong atau DPR GR pada tanggal 16 Agustus 1967.
  • Pancasila sebagai ideologi negara berarti bahwa Pancasila adalah gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara yang menjadi milik seluruh bangsa Indonesia bukan hanya ideologi milik negara atau rezim tertentu.
  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yaitu tempat setiap pembentukan hukum, mengambil unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya, dan menjadi dasar ukuran untuk menguji apakah suatu peraturan hukum mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
  • Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berarti bahwa  setiap jiwa rakyat atau jiwa bangsa Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Pancasila menjadi jiwa dan identitas bangsa Indonesia sejak awal berdirinya.

6. Butir-butir Pancasila

Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa kepada orang lain.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang maha esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepaslira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa kepada orang lain.

Persatuan Indonesia

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan dan kebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan  kesatuan bangsa.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi Setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercaya untuk melaksanakan permusyawaratan.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. 

Demikian Materi TWK SKD CPNS 2024 Tentang Implementasi Pancasila. Semoga  apa yang kami bagikan bermanfaat.

IKUTI BLOG