Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Daftar Isi

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?
Abusyuja.com – Tujuan filsafat hukum menurut Louis O. Kattsoff adalah untuk mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan keritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya dan menerbitkan serta mengatur semua itu di dalam bentuk yang sistematis.

Fungsi Filsafat

Adapun fungsi filsafat hukum adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama;
  2. Menumbuhkan ketaatan pada hukum;
  3. Menemukan rohnya hukum; dan
  4. Menghidupkan hukum dalam masyarakat dan memacu penemuan hukum baru.

Gustaf Radbruch membagi tiga bidang kajian yang menjadi tujuan filsafat hukum untuk mencari, menemukan, dan menganalisis aspek keadilannya, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Tujuan Filsafat

Tujuan mempelajari filsafat hukum secara umum adalah untuk menemukan hakikat hukum, tetapi ada yang lebih spesifik, yaitu:

  1. Melakukan kajian hukum substantif secara holistik;
  2. Melakukan kajian hukum secara metodologis, yaitu bagaimana caranya menemukan hukum substantif itu;
  3. Melakukan kajian hukum secara aplikatif, yaitu mengevaluasi untuk apa hukum itu dibuat;
  4. Menemukan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
  5. Menemukan hukum sebagai pedoman yang tepat bagi para pelaksana hukum, birokrat, penegak hukum, yuris, dan sebagainya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa mempelajari filsafat hukum itu bertujuan untuk mencari dan menemukan hakikat hukum, yaitu untuk kesejahteraan manusia sehingga hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

Maka dari itu, hukum yang adil, benar, dan bermanfaat tentunya harus mengikuti perkembangan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Demikian kajian singkat mengenai tujuan mempelajari filsafat hukum. Semoga apa yang kami bagikan bermanfaat.

IKUTI BLOG