Inilah Makruh-makruh Puasa Menurut 4 Mazhab
Daftar Isi
Makruh puasa merupakan aktivitas yang perlu ditinggalkan karena apabila dilakukan akan menurunkan kualitas puasa kita. Artinya, makruh puasa adalah suatu hal atau perkara yang bisa mengurangi pahala, bahkan apabila dilakukan hingga melewati batas akan berpotensi membatalkan puasa.
Berikut adalah hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa yang sebaiknya dihindari:
Makruh puasa menurut mazhab Hanafi:
- Mencicipi dan mengunyah sesuatu tanpa adanya uzur, karena perbuatan tersebut membuka peluang dapat membatalkan puasa.
- Mengunyah permen karet tawar atau tidak dilapisi gula, karena hal ini akan menimbulkan prasangka orang lain bahwa dia tidak berpuasa. Hal ini berlaku untuk pria maupun wanita.
- Mencium, membelai, berpelukan, dan bercumbu dengan istrinya yang dapat merangsang dirinya mengalami ejakulasi atau dorongan untuk berjimak (menurut riwayat kuat dari Abu Hanifah).
- Mengumpulkan air liur di mulutnya secara sengaja dengan menelannya.
- Melakukan aktivitas yang dapat melemahkan fisik, seperti mengeluarkan darah dari pembuluh darah dan bekam.
Makruh puasa menurut mazhab Maliki:
- Memasukkan segala benda basah ke mulut (meskipun dimuntahkan lagi), mencicipi suatu yang ada rasanya (gula, garam, cuka) untuk mengetahui kondisinya.
- Mengunyah permen karet atau kurma bagi anak kecil. Jika sedikit saja yang masuk ke dalam tenggorokan, maka wajib hukumnya mengganti puasanya.
- Mendatangi istri di dalam bilik dan memandanginya, serta berkhayal melakukan perkara pendahuluan jimak, apabila dikhawatirkan hal tersebut dapat mengeluarkan mazi atau mani.
- Memakai parfum di siang hari serta menciumi parfum di siang hari.
- Berpuasa wasal (menyambung puasa satu hari).
- Berkumur dan menghirup air dengan hidung secara mendalam.
- Mengobati gigi berlubang di siang hari, kecuali dalam keadaan darurat dan tidak memungkinkan untuk melakukannya di malam hari. Misal dikhawatirkan timbul penyakit baru atau penyakitnya tambah parah, atau mungkin rasa ngilu yang tidak tertahankan. Apabila dia menelan obat, maka wajib baginya mengganti puasanya.
- Terlalu banyak tidur di siang hari.
- Banyak berkata dan melakukan hal-hal yang tidak berguna.
- Melakukan bekam.
Makruh puasa menurut mazhab Syafi’i
- Melakukan bekam dan mengeluarkan darah dari pembuluh darah.
- Mencicipi makanan.
- Mengunyah permen karet.
- Masuk ke pemandian air panas.
- Menikmati benda-benda yang biasanya dinikmati dan didengar, dipandang, dan diraba, atau dicium baunya, misalnya menciumi aroma parfum.
- Bersiwak sesudah waktu zuhur sampai matahari terbenam.
- Berkumur dan menghirup air dengan hidung secara mendalam, karena dikhawatirkan air akan masuk ke dalam kerongkongan.
Makruh puasa menurut mazhab Hambali
- Mengumpulkan air di mulut dan menelannya. Jika air masih di dalam mulut dan ia menelannya, maka tidak batal. Jika air liurnya sudah keluar dari batas bibirnya dan terpisah dari mulutnya kemudian ia menelannya lagi, maka puasanya batal.
- Berkumur dan menghirup air dengan hidung secara mendalam.
- Mencicipi makanan tanpa ada keperluan, karena boleh jadi makanan itu masuk ke dalam kerongkongannya sehingga puasanya batal. Jika dia merasa masakan tersebut sudah masuk ke kerongkongan, maka wajib baginya mengganti puasa.
- Mengunyah permen karet yang tidak terurai menjadi kecil. Sebab, permen karet memiliki sifat mengakumulasi air liur dan mengeringkan mulut serta mengakibatkan haus. Jika seseorang mendapati rasa permen karet tersebut di kerongkongannya, maka puasanya batal, karena ada benda asing masuk, padahal ia bisa menghindarinya.
- Ciuman hanya dimakruhkan bagi orang yang tergerak birahinya jika berciuman. “Nabi SAW dulu mencium dan membelai istrinya, padahal beliau sedang berpuasa. Tetapi, beliau adalah orang yang paling kuat dalam mengendalikan birahinya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
- Membiarkan sisa makanan terselip di sela-sela gigi, karena dikhawatirkan makanan tersebut akan terbawa air liur masuk ke dalam rongga dalam tubuhnya.
- Mengendus sesuatu yang dapat tersedot oleh napasnya ke dalam kerongkongan, misalnya serbuk kasturi, kapur barus, minyak rambut, kemenyan, dll.
Itulah hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa menurut 4 mazhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam
Sumber:
Kasyaful Qina’ (2/383-386)
Al-Mughni (3/106-110)
Ghayatul Muntaha (1/331)
Syarhul Saghir (1/692-695)
Syarhul Kabir (1/517-518)
Qawaninul Fiqhiyah (115,119)
Mughnil Muhtaj (1/431,436)
Fiqhul Islam Wa Adillatuhu (3/87-88)