Download Kitab Terjemah Jurumiyah Lengkap (PDF)
Kitab dasar Nahwu ini paling banyak digunakan di pondok-pondok pesantren sebagai pedoman dasar Ilmu Nahwu. Dan di lingkungan arab, kitab ini menjadi salah satu kitab dasar yang harus dipahami sebelum memahami dan mengkaji lebih lanjut tentang Al-Qur’an. Sebab, Al-Qur’an sendiri menggunakan bahasa arab, sedangkan Ilmu Nahwu sendiri ilmu yang mempelajari tentang tata bahasa arab.
Alasan kenapa kitab Jurumiyah ini menjadi sangat populer adalah karena bahasanya yang mudah dipahami, sistematis, serta tidak menyinggung ke permasalahan-permasalahan Nahwu yang rumit. Berbeda dengan Alfiyah Ibnu Malik, kitab Nahwu yang ditujukan untuk orang-orang yang benar-benar mendalami ilmu Nahwu.
Karena kitab ini sangat simpel dan mendasar, maka diperlukan syarah agar memudahkan dalam memahaminya. Syarah dari Jurumiyah sendiri adalah Mukhtashar Jidan. Dan memang diperlukan seorang guru apabila seseorang ingin mempelajari kitab tersebut. Sebab, kitab jenis muqaddimah (pengantar) seperti ini memang harus diajarkan oleh orang-orang khusus, yaitu orang-orang yang mampu memberikan pemahaman secara mendasar dan sederhana untuk mereka yang benar-benar awam dalam Ilmu Nahwu.
Kitab yang bernama lengkap al-Muqaddimah al-Ajurrumiyyah fi Mabadi’ Ilm al-Arabiyyah ini sudah menjadi standar dalam pelajaran bahasa arab, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan.
Download Kitab Terjemah Jurumiyah PDF
Contoh Pembahasan Nahwu Jurumiyah
Bagi Anda yang ingin belajar ilmu Nahwu dasar, kami merekomendasikan kangnahwu.com yang merupakan website terbaik yang membahas mengenai ilmu Nahwu dasar untuk pemula. Berikut contoh materinya:
Pengertian Kalam - Sebelum membaca dan memahami Pengertian Kalam dan pembagiannya, ada baiknya jika sobat Kang Nahwu berwudu terlebih dahulu. Jika sudah silakan baca doa Futuhal Arifin.
Bismillah, mari kita ke pembahasan:
Pengertian Kalam
Kalam adalah : Suatu lafaz yang tersusun yang memiliki faedah serta di sengaja dalam pengucapannya. Untuk penjelasan lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini:
Keterangan :
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kalam memiliki beberapa ketentuan:
Pertama, kalam harus berupa lafaz.
Lafaz adalah suara yang mengandung salah satu huruf Hijaiah. Contoh : عمر (Mengandung Huruf Hijaiah ر ، م، ع )
Jadi syarat pertama sesuatu bisa di katakan kalam adalah harus berupa huruf Hijaiah. Ketika kita berbicara menggunakan bahasa Indonesia, Inggris atau yang lainnya itu bukanlah disebut Kalam karena Kalam hanya berlaku dalam bahasa Arab.
Contoh, Zaid berkata, "Amir telah memukul Umar".
Apabila Zaid mengucapkannya menggunakan bahasa arab, maka ucapan tersebut termasuk lafaz. Sedangkan apabila Zaid dalam pengucapannya menggunakan bahasa Indonesia, maka hal tersebut tidak dinamakan lafaz.
Ingat! Tidak semua suara bisa dikatakan kalam. Berhubung kalam disyaratkan harus berupa lafaz atau suara yang mengandung bahasa arab, maka segala bunyi atau suara yang tidak mengandung huruf Hijaiah tidak bisa dikatakan kalam. Contoh: Suara burung, suara alarm, suara kucing, dan lain sebagainya.
Jangan bingung yah, logikanya sangat mudah kok.
Intinya begini, kalam harus berupa lafaz, sedangkan lafaz harus berupa suara yang mengandung huruf hijaiah (bahasa arab). Sudah itu saja!
Jadi, selain bahasa arab, maka secara otomatis ia tidak dinamakan kalam.
Kedua, kalam harus Murakab/Tersusun (مُرَكَبْ)
Yang dimaksud murakab di sini adalah kalimat yang terdiri dari 2 kata atau lebih. Atau susunan dua kata atau lebih.
Suatu kalimat bisa dikatakan kalam apabila memiliki susunan yang jelas dan tertuju, jika ada pekerjaan pasti ada yang mengerjakan, jika ada yang di pukul pasti ada juga pelaku yang memukul.
Hal ini sejalan dengan aturan SPO (Subjek + Predikat + Objek) dalam bahasa Indonesia. Tetapi yang menjadi pembeda adalah kalau bahasa arab susunannya adalah PSO atau Predikat + Subjek + Objek.
Yuk, kita bahas pelan-pelan:
Di dalam bahasa Indonesia, kalimat "Zaid sedang menolong Umar" adalah susunan yang benar. Sebab, syarat-syarat SPO-nya terpenuhi. "Zaid" posisinya adalah sebagai Subjek (pelaku), "sedang menolong" posisinya menjadi Predikat (kata kerja), sedangkan "Umar" posisinya adalah Objek (sasaran).
Nah, sekarang kita beralih ke contoh murakab:
ضرب زيد عمرا adalah contoh murakab atau susunan kalimat yang benar dalam bahasa arab. Adapun artinya adalah Zaid sudah memukul Umar.
Berhubung format kalimat bahasa arab diawali dari kanan, maka kita juga harus mengurutkannya dari kanan. Artinya, ضرب di tempat pertama, زيد di tempat kedua, sedangkan عمرا di tempat ketiga.
Perhatikan, susunan tersebut bisa disimpulkan bahwa murakab memilik susunan PSO (Predikat + Subjek + Objek), bukan SPO ((Subjek + Predikat + Objek) sebagaimana yang berlaku di Indonesia. ضرب di posisi pertama menjadi Predikat, زيد di posisi kedua menjadi Subjek, sedangkan عمرا di posisi ketiga menjadi Objek.
Itulah penjelasan lengkap mengenai murakab. Nah, sekarang pertanyaannya, bagaimana contoh susunan yang tidak murakab?
Jawabannya simpel saja, susunan yang tidak murakab adalah susunan yang tidak memiliki susunan PSO (Predikat + Subjek + Objek). Misal, Zaid menolong, Zaid Bertanya. Pasti akan timbul pertanyaan, Zaid menolong siapa? Zaid bertanya apa? dll.
Ketiga, kalam harus berfaedah atau memahamkan (مُفِيْدْ)
Mufid (مُفِيْدْ) adalah memberi pemahaman, berfaedah, atau dapat memberikan informasi yang sekiranya orang yang diajak bicara tidak bertanya-tanya lagi.
Nah itu kuncinya. Kalau seseorang sudah tidak bertanya lagi dengan apa yang kita sampaikan. Maka ucapan tersebut sudah masuk kriteria berfaedah (memahamkan)
Contoh:
يَذْهَبُ اَمِرٌ فِى المَدْرَسَةِ (Amir sedang pergi ke madrasah) = Sudah Mufid Karena sudah jelas.
يَذْهَبُ اَمِرٌ (Amir sedang pergi) = Belum Mufid karena masih menimbulkan pertanyaan (pergi ke mana?).
Keempat, kalam harus ada unsur disengaja dalam pengucapannya (الوضع)
Syarat yang terakhir dari kalam adalah adanya unsur "disengaja" dalam pengucapannya. Artinya, apabila ucapannya bersumber dari orang yang tidak sadar, mabuk, tidak berakal, ayan, mengigau, atau sejenisnya, maka ucapan tersebut tidak bisa dinamakan kalam.
Jadi, apabila seseorang yang mabuk, ayan, mengigau, atau gila mengucapkan sebuah kalimat yang sudah memenuhi syarat Lafaz, Murakab dan Mufid, maka mutlak ucapan tersebut tidak dinamakan kalam. Sebab, ucapannya dilontarkan dalam keadaan tidak disengaja.
Kesimpulan :
- Kalam menurut definisi paling mendasar adalah suatu lafaz yang tersusun yang berfaedah, serta disengaja dalam pengucapannya.
- Dari definisi di atas, kalam memiliki empat syarat, yaitu harus berupa Lafaz, Murakab, Mufid dan Disengaja dalam pengucapannya.
- Apabila suatu lafaz tidak memenuhi kriteria empat di atas, atau mungkin tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka lafaz tersebut tidak bisa dikatakan kalam.
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Dan jangan sungkan-sungkan untuk bertanya atau memberi masukan kepada kami lewat kolom komentar. Sampai jumpa di pembahasan-pembahasan berikutnya. Wallahu A'lam :)
Sumber: Pengertian Kalam
Itulah link download kitab terjemah Nahwu lengkap versi Indonesia, inggris, arab, dan kafrawi syarahnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam