Hukum Akikah Dengan Cara Pesanan
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan bagaimana hukum membuka jasa pengurusan akikah dalam kacamata Islam. Sebab, kalau memang akikah dilarang dalam bentuk pesanan, maka secara otomatis jasa tersebut juga tidak dibenarkan.
Selain permasalahan tersebut, ada satu permasalahan lagi yang berkaitan dengan akikah, yaitu tentang bagaimana ketentuan akikah sebenarnya? Apakah diharuskan menyembelih kambing atau cukup dengan membeli dagingnya saja?
Kita langsung ke pembahasan pertama. Bolehkah akikah dengan menggunakan jasa pengurusan akikah? Jawabannya adalah boleh dan sah. Karena penyedia jasa dalam hal ini berstatus menjadi wakil. Artinya, pelaku atau pelaksana akikah boleh saja diwakilkan apabila memang dirasa itu lebih efektif dan tidak perlu repot-repot mengurus seluruh pengelolaannya.
Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:
“Boleh dan sah, mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban dan akikah meskipun di laur daerah pihak yang berkurban atau akikah.” (I’anah ath-Yhalibin, Juz 2: 335)
Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa tidak hanya akikah saja, berkurban pun juga boleh dilakukan dengan cara pesanan atau menggunakan jasa pengurusan hewan kurban. Bahkan di luar daerahnya sekalipun.
Kita ke permasalahan kedua, bolehkan akikah dengan cara membeli daging tanpa harus menyembelih kambing? Jawabannya adalah tidak boleh dan tidak sah. Karena ketentuan akikah adalah harus dilakukan lewat proses penyembelihan oleh pihak yang berakikah atau orang yang mewakilinya. Hal iji juga berlaku untuk kurban.
Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Abi al-Dhaya’:
“Menyembelih hewan akikah lebih utama daripada bersedekah senilai harganya. Mungkin yang dikehendaki dari pendapat ini, pahala menyembelih akikah itu lebih baik daripada sedekah senilai harganya. Dan sedekah itu bukan termasuk akikah.” (Hasyiyah Abi al-Dhaya, Juz 8: 168)
Kesakralan akikah dan kurban adalah terletak pada kerelaan dan proses penyembelihan. Itulah mengapa, akikah penyembelihan lebih utama dari pada akikah dalam bentuk sedekah yaitu membeli daging senilai dengan harganya. Adapun pembelian daging tersebut tidak cukup disebut sebagai akikah, melainkan hanya bentuk sedekah saja.
Demikian pembahasan mengenai hukum akikah dengan menyewa jasa (pesanan) dan hukum akikah hanya dengan membeli dagingnya saja lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat, Wallahu A’lam