Hukum Menawarkan Anak Perempuan Kepada Laki-Laki
Kita bahas soal pertama, hukum orang tua yang menawarkan anak perempuannya kepada laki-laki adalah disunnahkan apabila memang diketahui bahwa laki-laki tersebut saleh dan baik.
Yang menjadi titik kesunahannya adalah ditekankan pada kualitas laki-lakinya. Apabila memang diduga kuat bahwa laki-laki tersebut orang baik dan mampu untuk bekerja untuk menafkahi keluarga, maka hukumnya sunnah untuk menawarkan kepadanya.
Dalam kitab Al-Mughni al-Muhtaj dijelaskan bahwa,
“Disunahkan bagi wali menawarkan anak perempuannya kepada orang saleh. Seperti apa yang dilakukan Nabi Syu’aib kepada Nabi Musa dan yang dilakukan sahabat Umar kepada sahabat Usman dan sahabat Abu Bakar.” (Al-Mughni al-Muhtaj, Juz 3: 170)
Kita masuk ke permasalahan kedua, hukum memaksa anak menikah dengan calon pilihan orang tua adalah tidak diperbolehkan. Kawin paksa, menikah paksa, atau memaksa anak untuk menikah dengan orang yang ia tidak disukai adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, hal tersebut sama saja merenggut kebahagiaan anak dan memunculkan potensi penderitaan bagi anak.
Dalam kitab Al-Adab al-Islam dijelaskan,
“Tidak diperbolehkan memaksa anak perempuan yang sudah balig, baik masih perawan atau tidak, untuk menikah. Karena banyak sekali paksaan yang berujung musibah, bencana, dan derita. Dan Islam sangat melarang hal tersebut.” (Al-Adab al-Islam: 66)
Yang ditekankan pada konteks masalah tersebut adalah mudarat yang muncul apabila paksaan itu dilakukan. Biasanya, paksaan dalam pernikahan akan berujung musibah, bencana dan derita. Maka dari itu, unsur yang memiliki dampak buruk tersebut tidak boleh dilakukan.
Demikian pembahasan singkat mengenai hukum orang tua menawarkan anak perempuannya kepada laki-laki dan hukum memaksa anak untuk menikah dengan calon pilihan orang tua lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam