Hukum Bongkar Makam Karena Tak Mampu Bayar Sewa
Di perkotaan, sudah lumrah diketahui bahwa tanah makan adalah hasil sewa. Dan mereka harus mengeluarkan biaya bulanan untuk perawatan makam dan biaya sewa tanahnya. Sekarang pertanyaannya, bolehkah pemilik tanah membongkar makam ketika pihak keluarga jenazah tidak mampu lagi membayar sewa?
Dalam Islam membongkar makam dengan alasan sebagaimana kasus di atas adalah diharamkan. Sebab, alasan pembongkaran tersebut belum cukup menjadi uzur syara’. Tetapi boleh apabila jenazah tersebut telah menjadi tanah berdasarkan informasi dari pakar.
Dalam kitab Kifayah al-Akhyar dijelaskan:
“Seseorang yang meminjamkan tanahnya untuk pemakaman tidak diperbolehkan meminta kembali tanahnya sampai mayat itu benar-benar telah hancur dan tidak tersisa. Karena mayat dimakamkan sesuai dengan izin. Dan membongkar makam selain dalam kondisi darurat hukumnya haram karena tergolong melecehkan mayat.” (Kifayah al-Akhyar: 236)
Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membongkar makam tanpa adanya uzur atau kondisi darurat adalah haram, Karena tergolong melecehkan jenazah itu sendiri. Kalau alasannya masalah biaya, maka hal tersebut belum memenuhi kriteria uzur.
Untuk masalah sewa tanah pemakaman, pada dasarnya hukumnya tidak boleh. Karena hal ini akan berpotensi melanggar aturan syariat yang berkaitan dengan pembongkaran makam.
Sebagaimana yang kita tahu, hukum membongkar makam yang belum hancur (kecuali ada uzur atau keperluan darurat) adalah haram. Berbeda lagi kalau akan sewa tersebut berlaku untuk selamanya dan si pihak keluarga jenazah hanya membayar biaya perawatan pemakaman saja, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam kitab Nihayatul al-Muhtaj dijelaskan,
“Tidak diperbolehkan menyewakan tanah untuk pemakaman. Karena tidak diperbolehkan membongkar pemakaman sebelum mayat hancur. Sedangkan hancurnya mayat tidak dapat diketahui pasti kapan terjadinya. Akan tetapi, ada sewa tersebut sah dilakukan jika berlangsung selamanya.” (Juz 5: 333)
Jadi, ketika makam itu dibongkar dan masih ada jasadnya, maka liang kubur tersebut tidak boleh digunakan untuk mengubur jasad baru, meskipun mereka sesama jenis. Sebaliknya, kalau jasadnya sudah hancur, maka boleh hukumnya digunakan untuk mengubur jasad baru.
Dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin dijelaskan,
“Haram menguburkan mayat di kuburan mayat lain meskipun sesama jenis. Kecuali mayat telah benar-benar hancur berdasarkan informasi pakar ahli.” (I’anah ath-Thalibin, Juz 2: 118)
Kesimpulannya:
Secara garis besar, hukum membongkar makam karena keluarga jenazah tidak mampu membayar sewa adalah haram. Kecuali ada informasi dari para ahli bahwa jenazah tersebut sudah hancur, jika demikian, maka diperbolehkan untuk dibongkar.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum membongkar makam karena tak mampu membayar sewa lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam