Mandi Wajib Sambil Menyelam, Apakah Sah?
Lalu pertanyaannya, apakah sah mandi wajib atau junub yang dilakukan sambil menyelam? Misal sambil berenang di kolam renang atau menyelam di sungai atau laut?
Secara garis besar, hukum mandi wajib sembari menyelam adalah sah dan diperbolehkan selama anggota tubuh dipastikan basah dan tidak ada benda yang menghalangi masuknya air ke permukaan kulit.
Misal, jika ditemukan bekas semen atau cat, maka harus dibuang unsur jirimnya (benda). Dan harus dipastikan bahwa bekas tersebut tidak menjadi mani’ (penghalang) atas meratanya air ke permukaan kulit.
Adapun batasan jirim adalah ketika masih ada serbuk atau rontokkan-rontokkan serbuk ketika benda tersebut digosok atau dikerik, maka ia masih berstatus mani’ (penghalang).
Jika hanya membekas warnanya saja, dan ketika dikerik tidak menghasilkan serbukkan atau rontokkan jirim, maka bekas tersebut sudah tidak lagi menjadi mani’.
Dalam kitab Bughyatul al-Mustarsyidin dijelaskan:
“Seandainya orang yang hadas besar menyelam dalam air dan niat mandi junub, maka sudah cukup walaupun tidak menggosok badan. Akan tetapi, jika pada anggota tubuhnya terdapat semisal lilin, kotoran atau minyak padat di mana air tidak bisa menyentuh kulit dengan digosok, maka wajib menggosok badan.” (Bughyatul al-Mustarsyidin, terbitan Darul Fikri, halaman 44)
Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa, mandi wajib sambil menyelam adalah sah dan diperbolehkan. Dengan catatan, ia harus menghilangkan segala jirim yang menjadi mani’ mengalirnya air ke permukaan kulit.
Adapun tata cara mandinya adalah dengan mengucapkan niat ketika tubuh sudah berada di dalam air. Usahakan untuk menggosok-gosok tubuh dan pastikan membasahi sela-sela tubuh yang sulit kemasukan air.
Bagaimana dengan oli? Apakah dapat menjadi mani’ bagi air?
Meski air dan minyak memiliki molekul yang berbeda, tetapi pada dasarnya oli tidaklah menjadi penghalang terhadap air.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab dijelaskan:
“Jika pada tengan terdapat bekas warna Henna atau bekas minyak cair, sekira air dapat menyentuh kulit dan mengalir di atasnya, maka hukum bersucinya sah meski tidak ada air yang menetap (tersisa di atas kulit).” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyyah, Juz 2: 507)
Ketika anggota tubuh terkena oli atau minyak, maka sifat yang ditimbulkan adalah air akan memisahkan diri dan tidak menetap. Tetapi, hal itu lebih dari cukup. Maksudnya, cukup dan sah hukumnya membasuh anggota tersebut sampai merata meskipun reaksi airnya tidak menetap pada kulit.
Itulah hukum mandi junub sambil menyelam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam