Hukum Salat Witir Tiga Rakaat Satu Kali Salam
Salat Witir adalah salat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari antara setelah waktu isya dan sebelum waktu salat subuh, dengan rakaat ganjil, seperti tiga, lima, tujuh, dan seterusnya. Salat ini dilakukan setelah salat lainnya, seperti tarawih dan tahajud.
Di dalam praktiknya, salat Witir lazimnya dilakukan dengan dua rakaat dan satu kali salam. Tetapi ada juga beberapa orang yang langsung menggabungkannya jadi 3 rakaat sekaligus dengan satu kali salam.
Lalu pertanyaannya, bagaimana hukumnya salat Witir tiga rakaat dengan satu salaman, dan hanya dipisah dengan Tahiyat awal sebagaimana tata cara salat Magrib?
Secara garis besar, hukum dari praktik di atas adalah khilaf al aula, atau boleh dan sah salatnya, tetapi makruh. Apa itu khilaf al aula? Kihlaf al aula adalah perkara yang lebih utama ditinggalkan dan dihukumi makruh, tetapi bukan karena ada larangan meninggalkannya, melainkan karena banyak keutamaan dalam mengerjakannya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:
“Melakukan salat Witir tiga rakaat atau lebih dengan sekali salam, baik dengan satu atau dua tasyahur, hukumnya khilaf al aula pada selain tiga rakaat. Dan hukumnya makruh dalam salat Witir tiga rakaat. Karena hadis yang berbunyi, ‘Janganlah menyamakan salat Witir dengan salat Magrib.’” (Fathul Mu'in: 160)
Kesimpulannya, hukum salat Witir tiga rakaat sekaligus diperbolehkan, tetapi keutamaannya akan jauh lebih banyak apabila kita pisah dengan dua rakaat satu kali salam dan satu rakaat satu kali salam.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum salat Witir tiga rakaat satu kali salam lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam