Hukum Penggunaan Internet Dalam Islam
Teknologi ini dibentuk pertama kali pada tahun 1969, melalui proyek lembaga ARPA yang mengembangkan jaringan yang dinamakan ARPANET. Seiring berkembangnya zaman, teknologi ini meluas hingga menciptakan media-media baru yang lebih mutakhir tentunya.
Meskipun teknologi ini tergolong baru, namun penggunaan internet ini ternyata sudah pernah dibahas hukumnya dalam kitab Masyurat Ijtima’iyah oleh Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi.
حكم الدخول على شبكه الانترنت يتبع طبيعه الاهداف التي يتوجه اليها الداخل
Dalam kitab tersebut dijelaskan:
“Bolehkah memasuki dunia internet, ketika tahu bahwa dunia maya banyak hal positif dan negatif? Hukum berselancar di dunia maya sesuai dengan tujuan penggunanya.” (Masyurat Ijtima’iyah, terbitan Darul Fikri, halaman 179)
Dari dalil di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum menjelajahi internet itu ada dua, terkadang diharamkan dan terkadang di-mubahkan. Hukum ini berlaku sesuai dengan niat penggunanya masing-masing.
Kalau digunakan untuk kegiatan-kegiatan positif, seperti membuat website lembaga, sekolah atau pondok, mengenalkan budaya, berbagai ilmu di media sosial, menyalurkan informasi dan berbagi hobi di blog, dan lain sebagainya, maka hal tersebut diperbolehkan. Malahan bisa akan mendapat pahala kalau memberi manfaat untuk orang lain lewat internet.
Sedangkan kalau digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang negatif, seperti menebar kebencian, HOAX, fitnah, mencela dan melecehkan pihak lain, perjudian, jual beli ilegal, serta tipu-menipu, maka jelas dihukumi haram.
Maka, sangat disayangkan apabila ada pihak yang mengatakan kalau hukum internet adalah haram, hukum menggunakan media sosial adalah haram, karena potensi dampak-dampak negatifnya sangat banyak.
Padahal di sisi lain, penggunaan internet justru membantu kita dalam menebar kebaikan dan dakwah Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Membantu orang-orang yang memiliki kecerdasan untuk mengakses internet, tetapi kelaparan dalam masalah agama, serta menjawab problematika umat masa kini yang macam-macam jenisnya.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum internet dalam kacamata Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam