Hukum Menulis Al-Qur’an Dalam Kondisi Hadas
Orang yang hadas dilarang untuk melakukan beberapa hal, di antara adalah membawa atau menyentuh Al-Qur’an. Lalu, bagaimana kalau menulis Al-Qur’an? Apakah Al-Qur’an boleh ditulis bagi orang yang masih memiliki hadas? Berikut Jawabannya:
Dalam kitab Al-Ghurarul al-Bahiyah dijelaskan, bahwa:
“Hadas tidak menghalangi penulisan Al-Qur’an, selama terhindar dari menyentuh dan membawa tulisan tersebut.” (Al-Ghurarul al-Bahiyah, Juz 1: 404)
Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menulis Al-Qur’an bagi yang masih berhadas adalah boleh. Dengan catatan, ia tidak sampai menyentuh dan membawanya.
Lalu, bagaimana kalau kita menyentuh hiasan Al-Qur’an? Hukumnya tidak haram. sebab, tujuan penulisannya tidak untuk dibaca (dirasah).
Adapun dalilnya yaitu sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam kitab Raudhatuth Thalibin, bahwa:
“Menurut pendapat sahih, tidak haram menyentuh dan membawa benda yang di atasnya tertulis sesuatu dari Al-Qur’an bukan dengan tujuan belajar. Seperti uang, pakaian, sorban, makanan, ukiran, kitab fikih, dan kitab usul fiqih.” (Raudhatuth Thalibin, Juz 1: 116)
Kesimpulannya, hukum menulis Al-Qur’an bagi orang yang memiliki hadas adalah boleh, asalkan tidak sampai membawa atau menyentuhnya. Sedangkan menyentuh hiasan Al-Qur’an adalah boleh sebab tujuan penulisannya bukan untuk dibaca.
Pertanyaan terakhir, apakah diwajibkan wudu apabila kita ingin menyentuh jimat yang di dalamnya terdapat tulisan Al-Qur’an?
Jawabannya adalah tidak harus. Sebab, jimat tersebut bukan mushaf, karena tujuan penulisannya tidak untuk dibaca pula.
Dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan, bahwa:
“Tidak haram menyentuh dan membawa sesuatu dari Al-Qur’an yang ditulis bukan dengan tujuan belajar. Seperti jimat (kertas yang ditulisi Al-Qur’an dan dikalungkan untuk tabaruk atau lainnya), baju yang di atasnya tertulis ayat Al-Qur’an, dan uang dirham.” (Al-Iqna’, juz 1: 97)
Wallahu A’lam