Hukum Mengunduh Foto Tanpa Izin Pemiliknya
Dalam kitab ‘Umdatul Mufti wal-Mustafti oleh Syaikh Jamaludin Muhammad al-Ahdal dijelaskan:
“Tidak boleh mengambil buku orang lain untuk mengutip keterangan dari buku tersebut. Kecuali dengan izin si pemilik. Apabila tidak izin, maka wajib mengganti apabila rusak. Jika ia hanya mengutip tanpa membawanya, maka boleh, walaupun pemiliknya tidak rela. Dan larang hadis tentang melihat buku orang lain ditunjukan pada buku yang mengandung hal privasi.” (‘Umdatul Mufti wal-Mustafti, terbitan Darul Minhaj, halaman 179)
Misal, kalau kesusunya pengambilan foto milik orang lain lewat akun media sosial tanpa izin pemiliknya, maka hal tersebut tidak boleh apabila nantinya ada indikasi bahwa si pemilik foto akan berpotensi keberatan.
Tetapi sebaliknya, kalau pemilik akun tersebut memang sedari awal sudah membuka privasinya agar dapat diakses dan dimanfaatkan untuk orang lain, maka hal tersebut diperbolehkan asalkan dokumen tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kalau yang kita unduh adalah foto teman akrab atau kerabat dekat yang kemungkinan besar akan mengizinkan kita, maka diperbolehkan.
Sedangkan orang yang memiliki wewenang untuk mengakses privasi seseorang, maka diperbolehkan baginya mengambil data privasi seseorang sesuai dengan keperluannya. Misal, kepolisian yang memiliki wewenang untuk membuka privasi seseorang sebagai bagian dari penyelidikan.
Untuk foto-foto yang memiliki lisensi komersial, maka boleh digunakan asalkan ia sudah mendapatkan akses legal dengan cara membelinya. Sedangkan untuk media yang menyediakan foto-foto lisensi terbuka untuk umum, boleh bagi kita memanfaatkan tersebut kecuali untuk keperluan komersial.
Kesimpulannya, mengunduh foto tanpa izin pemilik akun merupakan pelanggaran privasi. Maka diperlukan izin apabila ia ingin melakukannya. Demikianlah hukum mengenai kasus tersebut, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam