Hukum Memasung Orang Gila Menurut Islam
Banyak orang yang memiliki stigma bahwa setiap orang yang memiliki gangguan jiwa adalah sosok yang menakutkan, sulit diatur dan membahayakan orang lain.
Dari stigma tersebut melahirkan sebuah perilaku, bahwa orang-orang gila semacam ini harus dicegah interaksinya dengan masyarakat normal pada umumnya.
Dan tak jarang dari mereka yang memilih untuk melakukan pasung kepada mereka agar gerak atau perilaku .mereka terbatasi.
Pemasungan adalah tindakan menghalangi setiap orang yang memiliki gangguan jiwa dalam memperoleh dan melaksanakan hak-haknya sebagaimana warga pada umumnya. Hak tersebut meliputi pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial.
Lalu, bagaimana pandangan Islam soal pemasungan ini?
Secara garis besar, pasung atau pemasungan ini termasuk dalam kategori takzir. Takzir adalah hukuman yang diberikan dengan tujuan memberikan efek jera pada pelakunya.
Dalam lingkungan pesantren, istilah “takzir” lebih sering digunakan dari pada istilah “hukuman”. Takzir sendiri tidak serta-merta diberikan tanpa adanya pertimbangan.
Dalam kitab Hasyiyah Qulyuti dijelaskan:
“Dalam takzir, wajib mendahulukan hal yang paling ringan terlebih dahulu.” (Hasyiyah Qulyuti, Juz 4: 205)
Karena fungsi takzir sendiri untuk memberikan efek jera atau pencegahan, maka yang perlu dijatuhkan dulu adalah jenis takzir yang paling ringan.
Kembali ke permasalahan orang gila. Kalau memang dia tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan atau merugikan orang lain, maka hukuman pancung tidak boleh dilakukan.
Tetapi sebaliknya, apabila dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat atau mungkin membahayakan masyarakat, maka hukuman pancung boleh dilakukan asalkan menjadi alternatif paling baik.
Ingat, “alternatif terbaik”. Kalau memang ada alternatif terbaik selain dipancung, maka wajib diterapkan. Misal, dikurung dalam sebuah ruangan tanpa mengurangi hak-hak mutlaknya, seperti makan, minum, mandi, dan sesekali keluar ruangan untuk menghirup udara segar.
Dalam kitab Syarah al-Jana’i al-Islami dijelaskan:
“Di antara contoh takzir karena maslahat umum adalah mencegah orang gila berbaur dengan masyarakat ketika orang gila tersebut membahayakan masyarakat.” (Syarah al-Jana’i al-Islami, Juz 1: 125)
Itulah hukum memasung orang gila jika dipandang dari kacamata Islam lengkap dengan dalilnya. Hal ini tentu akan berbeda kalau kita menyinggungnya dari perspektif Undang-Undang. Wallahu A’lam