Hukum Kencing di Pemakaman Umum
Bagaimana hukumnya buang air kecil di pemakaman umum? Secara garis besar, hukumnya terbagi menjadi dua. Pertama, dihukumi haram apabila kencing tersebut tepat di atas kuburan. Kedua, makruh apabila hanya di sampingnya.
Dalam kitab Raudlah ath-Thalibin dijelaskan:
“Makruh buang hajat di tengah jalan dan di samping makam. Haram kencing di atas kuburan dan di dalam masjid.” (Raudlah ath-Thalibin, juz 1: 104)
Menyinggung soal etika buang hajat, Islam melarang buang hajat di tempat-tempat umum yang lazimnya dilewati orang-orang. Misal, BAB di di dekat gubug sawah yang biasanya digunakan untuk istirahat para petani, kencing di tempat-tempat parkir, pasar, jalanan umum, dan lain sebagainya.
Masih soal sawah, bagaimana kalau buang air di sawah orang?
Jelas haram, kecuali jika ia bisa memastikan bahwa si pemilik sawah tidak melarang perbuatannya.
Dalam kitab Qut al-Muhtaj dijelaskan, “Wajib meyakini haramnya buang hajat di tanah orang lain yang masih diragukan pemiliknya rela.” (Hasyiya asy-Syarwani, Juz 1: 180)
Kesimpulannya, apabila seseorang kencing di pemakaman umum tepat di atas makamnya, maka hukumnya haram. Jika hanya di pinggir-pinggirnya, maka hukumnya makruh.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum kencing di pemakaman umum lengkap dengan dalilnya.