Hukum Grup WA Campur Dengan Lawan Jenis
Pada dasarnya, pembuatan grup WhatsApp hukumnya adalah mubah. Sebab, grup WhatsApp sendiri adalah media berbagi yang sifatnya kelompok, bukan pribadi. Jadi, tidak ada dalil yang menjelaskan secara tegas mengenai keharaman tersebut.
Tetapi, Islam menindak lanjuti apabila nantinya grup WhatsApp tersebut disalahgunakan. Maksudnya, hukum Islam akan tetap berlaku apabila di dalam grup WhatsApp tersebut terdapat unsur-unsur yang tidak dibenarkan dalam syara’.
Kalau ditemukan, diyakini, dan diduga akan menyebabkan kemaksiatan, seperti chatting antara lawan jenis yang tidak perlu atau tidak ada kaitannya dengan keperluan yang dibenarkan syara’, penyebaran kebencian dan hoax, maka hukumnya menjadi haram.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan:
“Jika diduga pembeli akan menggunakan barang tersebut untuk hal-hal yang diharamkan, seperti sutra untuk laki-laki, anggur untuk mabuk, budak untuk berzina, senjata untuk para begal, opium, ganja, dan wewangian untuk digunakan pada sesuatu yang diharamkan, maka transaksi tersebut hukumnya haram. Jika diragukan dan tidak ada indikasi yang mengarah ke sana, maka hukum transaksinya makruh.” (Bughyatul Mustarsyidin, terbitan Haramain, halaman 126)
Menurut hemat kami, pengutaraan dalil di atas sangatlah tepat dan cerdas. Misal, ada orang yang menjual pisau, kemudian ada seseorang yang membelinya. Apabila penjual tersebut menduga dan meyakini bahwa pisau tersebut akan digunakan untuk kejahatan (membunuh misalnya) oleh si pembeli, maka hukum transaksi tersebut menjadi haram.
Begitu juga dengan pembuatan grup WhatsApp. Apabila nantinya ada indikasi yang berkaitan dengan kemaksiatan, maka hukumnya haram. Sebaliknya, apabila tidak, dan Admin grup tersebut mau mengawasi anggota grupnya agar tidak menyeleweng, maka hukumnya mubah. Maksud tidak menyeleweng adalah mereka melakukan pembicaraan karena adanya hajat yang diperbolehkan, seperti diskusi ilmiah, saling tukar informasi penting, dan lain sebagainya.
Hal ini dipertegas dalam kitab Bariqatu Mahmudiyah, bahwa:
“Berbincang dengan perempuan yang bukan mahram tanpa ada hajat tertentu tidak diperbolehkan. Karena hal itu rawan menimbulkan fitnah.” (Bariqatu Mahmudiyah, terbitan Matba’ul Halabi, Juz 4: 7)
Dalam kitab Is’adul Rafiq juga dijelaskan, bahwa:
“Termasuk dari kemaksiatan tangan adalah menulis hal yang tidak boleh diucapkan. Hal ini karena tulisan merupakan salah satu dari dua lidah.” (Is’adul Rafiq, terbitan Haramain, Juz 2: 105)
Menulis hal-hal yang tidak pantas kepada lawan jenis sama halnya dengan berbicara tidak pantas padanya. Maka dari itu, hal tersebut hukumnya disamakan.
Menanggapi soal grup yang isinya orang-orang buzzer politik, yang kerajaannya hanya membuat berita kebencian, manipulasi fakta-opini, atau Hate Speech, maka mutlak diharamkan karena dapat meresahkan dan merugikan orang lain.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum membuat grup WhatsApp campur dengan lawan jenis. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam