9 Istilah Hukum Dalam Fiqih Islam
1. Fardhu Kifayah
Fardhu Kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila dilakukan oleh sebagian orang, maka sebagian orang yang lain (yang tidak mengerjakannya) gugur tanggungan dosanya. Atau, kewajiban yang bisa gugur apabila sudah ada yang mewakilinya.
2. Fardhu ‘Ain
Fardhu ‘Ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu. Jadi sifatnya tidak bisa diwakilkan, dan tidak pula bisa digugurkan lewat amaliah orang lain.
3. Sunah Kifayah
Sunah Kifayah adalah kesunahan yang sifatnya terbuka dan apabila ada yang sudah melakukannya, maka yang lainnya tidak mendapatkan kesunahan itu lagi, dan tidak mendapat pahala. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana bisa diartikan sebagai kesunahan perindividu yang gugur (tidak mendapat pahala) jika sala satu sudah ada yang melakukannya.
4. Sunah ‘Ain
Sunah ‘Ain adalah kesunahan yang dianjurkan untuk setiap individu dan tidak gugur walau sudah ada yang melakukannya.
5. Haram
Haram adalah perbuatan yang dilarang Allah secara tegas dan bagi barangsiapa yang melanggarnya, maka ia akan mendapatkan celaan (dosa). Atau setiap amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan dosa, dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.
6. Makruh Tanzih
Makruh Tanzih adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan lebih baik atau mendapatkan pahala, walaupun kalau dilakukan tidak mendapatkan dosa.
7. Makruh Tahrim
Makruh Tahrim adalah kemakruhan yang dikehendaki dengannya hukum haram.
8. Khilaf al-Aula
Khilaf al-Aula adalah meninggalkan yang lebih utama. Dan dinamakan makruh, tetapi bukan karena ada larangan meninggalkannya, melainkan karena banyak keutamaan di dalam mengerjakannya, seperti salat Dhuha misalnya.
9. Mubah
Mubah adalah pekerjaan yang ketika ditinggalkan atau dilakukan tidak mendapatkan pujian (pahala) maupun celaan (dosa).
Itulah 9 macam istilah yang sering kita temukan di dalam kitab-kitab fikih. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam