Pengertian Arah Kiblat Menurut Bahasa dan Istilah

Daftar Isi

Pengertian Arah Kiblat Menurut Bahasa dan Istilah
Masalah kiblat tidak lain adalah masalah arah, yaitu arah bagi setiap orang Islam dalam melaksanakan ibadah salat, baik wajib maupun sunah.

Dalam Ensiklopedia Islam dikatakan bahwa kiblat adalah arah Ka’ba ke Makkah, Arab Saudi. Orang Muslim melakukan salat dengan menghadap kiblat.

Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah Saw. menetapkan Yerussalem (sekarang Ibu Kota Israel) sebagai kiblat, namun kemudian dialihkan ke Makkah.

Kiblat juga digunakan dalam proses penguburan dan pemotongan hewan kurban, dalam sebuah masjid, kiblat ditandai dengan mihrab, yaitu bagian interior masjid yang mengarah ke Makkah.

Kiblat umat Islam adalah Ka’bah yang terletak di kota Makkah. Pada mulanya kiblat umat Islam adalah Baitul Maqdis di Yarussalem, Palestina.

Pada tahun ke Dua Hijriyah, setelah sekitar 16 bulan umat Islam berkiblat ke Baitul Maqdis, datang perintah Allah Swt. agar kiblat itu dipindahkan ke Ka’bah di Makkah.

Perintah tersebut tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 144 yang berbunyi,

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ - ١٤٤

"Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Menuruti M. Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj, kata “Al-Qiblat” terulang sebanyak 4 kali di dalam Al-Qur’an.

Dari segi bahasa, kata “Al-Qiblat” merupakan kategori Ism an-Nau’ (Nama Jenis) yang berarti “arah”, yang berasal dari Qabala Yaqbulu yang berarti menghadap ke suatu tempat.

Kiblat diartikan sebagai “Bangunan Ka’bah” atau arah yang dituju kaum muslimin dalam melaksanakan sebagian ibadah.

Baca juga: 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kiblat diartikan arah ke Ka’bah di Makkah (pada waktu salat). Sedangkan dalam Kamu Al-Munawwir diartikan sebagai Ka’bah.

Adapun arah dalam bahasa arab disebut “jihah” atau “syatrah”, dan kadang-kadang disebut dengan kiblat, sedangkan dalam bahasa latin disebut dengan “Azimut”, yaitu arah yang diukur dari titik utara sepanjang lingkaran horizontal searah jarum jam.

Sedangkan arah kiblat menurut istilah adalah suatu arah yang wajib dituju oleh umat Islam ketika melakukan ibadah salat atau ibadah-ibadah yang lain.

Arah kiblat adalah arah Ka’bah atau wujud Ka’bah, maka orang yang berada di dekat Ka’bah tidak sah salatnya kecuali menghadap wujud Ka’bah. Sedangkan untuk orang yang jauh dari Ka’bah, wajib baginya berijtihad untuk menghadap Kiblat.

Pada hakikatnya kiblat adalah suatu arah yang menyatukan arah segenap umat Islam dalam melaksanakan salat, tetapi titik arah itu sendiri bukanlah objek yang disembah orang muslim dalam melaksanakan salat, melainkan hanyalah Allah Swt.

Dengan demikian, umat Islam bukan menyembah Ka’bah, tetapi menyembah Allah Swt. Ka’bah hanya menjadi titik kesatuan arah dalam melaksanakan salat.

Arah Ka’bah ini dapat ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran.

Oleh sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan untuk mengetahui guna menetapkan ke arah mana Ka’bah di Makkah itu dilihat dari suatu tempat di permukaan bumi ini.

Sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan salat, baik ketika berdiri, ruku’, maupun sujudnya selalu berimpitan dengan arah yang menuju Ka’bah.

Umat Islam telah bersepakat bahwa menghadap kiblat dalam salat merupakan syarat sahnya salat.

Bagi orang-orang di Makkah dan sekitarnya, perintah seperti ini tidak menjadi persoalan, karena dengan mudah mereka dapat melaksanakan perintah itu.

Namun bagi orang-orang yang jauh dari Makkah, tentunya akan timbul permasalahan tersendiri, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang cukup menghadap arahnya saja sekali pun kenyataannya salah, ataukah harus menghadap ke arah yang sedikit mungkin dengan posisi Ka’bah yang sebenarnya.

Secara garis besar, hukum menghadap kiblat adalah wajib. Maka dari itu, diperlukan satu tindakan khusus dari lembaga yang berkaitan untuk menetapkan arah kiblat di daerahnya. Tentu di era yang serba canggih ini, menentukan arah kiblat se-akurat mungkin bukanlah satu hal yang mustahil.

Mungkin cukup sekian pembahasan mengenai pengertian arah kiblat secara bahasa dan istilah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

IKUTI BLOG