Hukum Menyiksa Hewan Sebelum Disembelih

Daftar Isi

Hukum Menyiksa Hewan Sebelum dan Sesudah Disembelih
Bagaimana hukum memukul hewan untuk memudahkan pemotongan seperti yang biasa terjadi di rumah-rumah pemotongan hewan dengan mesin? Dan bagaimana hukumnya menyiksa hewan sebelum disembelih?

Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas mengenai ketentuan benda yang layak digunakan untuk menyembelih, di antaranya yaitu segala benda tajam yang mampu memiliki fungsi memotong jalur pernafasan hewan tersebut. Benda apapun itu, entah besi, perak, emas, bambu, kayu, bahkan rambut sekalipun, asalkan bukan terbuat dari tulang dan gigi, maka hukumnya diperbolehkan.

Hal ini tentu sangat berkaitan. Tujuan dari benda tajam tersebut adalah meminimalisir rasa sakit yang diderita hewan tersebut. Karena itulah Islam melarang menyembelih menggunakan benda-benda tumpul atau benda-benda tajam yang sudah tumpul karena dikhawatirkan akan menyiksa hewan itu sendiri.

Lalu, bagaimana kalau hewan tersebut dipukul yang tujuannya adalah untuk memudahkan dalam penyembelihan?

Secara garis besar, proses penyembelihan dapat menimbulkan beberapa hukum, hal itu tergantung pada praktiknya:

Pertama, pemotongan hewan yang didahului semacam itu, jika pada hewan tersebut masih terdapat hayah mustaqarrah (kehidupan yang normal), maka hukumnya sah dan mazbulnya halal. Sedangkan tindakan menguliti hewan yang masih bergerak-gerak setelah disembelih adalah makruh, tidak sampai ke haram, dan dagingnya pun halal.

Kedua, ketika seseorang melukai atau menusukkan pisau ke telinga musang yang masih hayah mustaqirrah (memiliki kehidupan normal). Kemudian ia menginginkan kulit musang tersebut secara utuh, dan memutuskan untuk memotong saluran makanan (hulqun) dan pernafasan (mari’) dari dalam kulit agar kulit yang ia inginkan tidak robek. Maka tindakan tersebut dihukumi haram karena terdapat unsur penyiksaan, sedangkan dagingnya sendiri tetap dihukumi halal. (Sumber: Al-Iqna’: Juz 4: 297)

Ketiga, ketika proses penyembelihan dilakukan hingga mengakibatkan kepalanya putus, atau melebih-lebihkan potongan, memecahkan leher, atau memotong anggota tubuhnya agar lumpuh, maka dihukumi makruh. (Sumber: Haisyiyah Bujairami, Juz 4: 298)

Keempat, makruh hukumnya menyembelih binatang dengan jumlah banyak sekaligus dalam waktu bersamaan serta dalam tempat yang sama. Contoh, penyembelihan masal dalam sebuah lubang yang melingkar. Hal ini dimakruhkan karena ada beberapa hewan yang nantinya tidak menghadap kiblat, serta hewan tersebut akan berpotensi melihat hewan sesamanya dalam keadaan disembelih. Sekali lagi, hal ini dimakruhkan mengingat hewan juga memiliki rasa kesedihan.

Kelima, makruh hukumnya menguliti hewan sebelum kematiannya datang, karena termasuk kategori penyiksaan. Makruh pula memotong bagian tertentu dari tubuhnya setelah disembelih sebelum benar-benar mati. Termasuk memotong urat kaki sapi yang biasanya dilakukan dengan tujuan agar ia tidak bergerak terlalu liar setelah disembelih. Terakhir, makruh pula memotong kepala sampai putus dengan unsur sengaja. Hal ini sama dengan memotong anggota tubuh sebelum ia dipastikan mati. (Sumber: Jawahir al-Iklil, Juz 1: 213-214)

Demikianlah hukum mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan penyembelihan hewan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

IKUTI BLOG