Pengertian Murabahah Beserta Rukun dan Contohnya
Jual beli murabahah adalah pembelian oleh suatu pihak untuk kemudian dijual kembali pada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
Murabahah adalah satu jenis jual beli yang dibenarkan oleh syariat Islam dan merupakan implementasi muamalat tijariyah (interaksi bisnis). Sedangkan dalam ekosistem perbankan, murabahah sendiri biasa digunakan untuk istilah akad jual beli pada bank syariah dengan nasabah, atau bang konvensional dengan nasabah. Praktik murabahah sendiri biasa digunakan untuk permasalahan finansial seseorang, khususnya bagi mereka yang kesulitan membeli suatu barang.
Misal, bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga barang tersebut, kemudian ditambah dengan biaya keuntungan yang telah disepakati antara kedua belah pihak (bank dan nasabah).
Dalam konotasi Islam, sistem akad murabahah sendiri sama saja dengan akad jual beli pada umumnya. Yang menjadi pembeda adalah cara penjualannya. Dalam akad murabahah, penjual harus dengan jelas memberikan informasi transparan soal harga pokok barang tersebut, serta informasi transparan soal keuntungan yang dibebankan pada barang tersebut. Setelah informasi tersebut disepakati oleh pembeli, maka terjadilah akad atau jual beli murabahah.
Jika fase transparansi harga pokok tidak diinformasikan kepada nasabah (pembeli), maka akad tersebut tidaklah disebut murabahah, meskipun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Tetapi penjualan ini disebut musawamah.
Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun dan syarat yang harus dilakukan dalam transaksi murabahah adalah sebagai berikut:
1. Barang 100% milik penjual
Dalam akad jual beli murabahah, harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki secara sempurna, maksudnya adalah hak kepemilikan telah berada di tangan si penjual. Itu artinya, keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah. Ketentuan ini sesuai dengan kaidah, bahwa keuntungan itu terkait dengan resiko dapat mengambil keuntungan. Jadi tidak boleh apabila si penjual menjual barang pinjaman yang secara tam (sempurna) bukanlah hak miliknya.
2. Adanya transparansi modal dan biaya
Syarat yang kedua adalah harus ada kejelasan informasi mengenai besarnya modal dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual-beli pada suatu komoditi, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat transaksi. Dan ini merupakan syarat sahnya (mutlak) akad murabahah.
Misal, biaya pembelian barang, biaya perawatan barang hingga sampai ke tangan calon pembeli, biaya perawatan, dan lain sebagainya.
3. Kejelasan informasi soal keuntungan
Syarat yang ketiga yaitu kejelasan informasi tentang keuntungan, baik berupa nominal maupun persentase, sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat mutlak akad murabahah.
4. Penjual berhak menetapkan barang bersyarat
Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti ini tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual disamping untuk menjaga kepercayaan yang sebaik-baiknya.
Tata Cara Akad Murabahah dan Skemanya
- Pembeli negosiasi dengan penjual (BANK).
- Pembeli menyerahkan dokumen yg dibutuhkan sebagai syarat.
- Pembeli melakukan akad Murabahah dengan penjual.
- Penjual (BANK) membeli barang kepada pemasok barang.
- Pemasok barang memberi bukti kwitansi kepada penjual (BANK).
- Pemasok barang mengirim barang ke pembeli (termasuk kwitansi pembelian).
- Penjual (BANK) memberitahu harga pokok barang kepada pembeli.
- Penjual (BANK) memberi tahu keuntungan yang ia minta kepada pembeli.
- Pembeli membayar semua biaya wajib (harga pokok barang dan keuntungannya)