Pengertian Akad Istishna' dan Contohnya
Jadi, apabila anda bertanya apa itu Istishna'?
Jawabannya adalah salah satu bentuk jual beli salam dengan sistem kontrak produksi. Dalam kontrak tersebut, produser membuatkan barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati bersama (antara produser dan pembeli), kemudian ditentukan pula metode pembayarannya, entah secara kontan, cicil, maupun ditangguhkan dalam tempo yang telah ditentukan.
Lalu apa perbedaan akad salam dengan Istishna'?
Menurut jumhur ulama ahli fiqih, akad Istishna' merupakan jenis khusus dari akad salam. Bedanya, Istishna' dipergunakan di bidang manufaktur (industri produk masal). Sedangkan akad salam lingkupnya lebih umum. Contoh: Pembeli memesan barang, pembeli melakukan akad salam kepada penjual sembari melunasi pembayaran atau DP, setelah pembayaran dilunasi atau di-DP, barulah penjual mengirim barang tersebut. Itulah contoh global dari akad salam (pesanan). Untuk titik perbedaannya sendiri terletak pada bidang spesifiknya saja.
Dengan demikian, ketentuan Istishna' tentu saja mengikuti aturan akad salam, karena Istishna' sendiri termasuk salah satu akad khusus dalam jual beli salam.
Nah, setelah mengetahui perbedaan dan persamaan antara akad Istishna' dengan salam, berikut kami paparkan syarat-syarat akad Istishna':
Rukun/Syarat-syarat akad jual beli Istishna'
1. Uangnya harus dibayar ditempat
Syarat yang pertama adalah pembayaran harus dilakukan di depan, itu berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu. Tetapi di zaman modern ini, kita sudah bisa menggunakan sistem transfer antar rekening. Jadi tidak selamanya harus saling bertatap muka.
Tetapi tidak ada syarat harus membayar secara lunas, minimal paling tidak membayar DP (uang muka), 50% misalnya dari keseluruhan biaya. Hal ini bertujuan agar produser terjauhkan dari potensi konsumen kabur yang dapat merugikan pihak produser ketika bahan baku telah diolah.
2. Status barang akan menjadi tanggungan produser
Apabila akad Istishna' telah tercapai, maka status barang tersebut akan menjadi hutang atau tanggungan yang harus dikerjakan sebagaimana target yang telah disepakati. Apabila tidak, si pembeli berhak membatalkan akad tersebut, jika produser mengelak, pembeli berhak memprosesnya di meja hukum.
3. Harus ada kejelasan terhadap barang
Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya ataupun bilangannya. Syarat ini merupakan mutlak. Apapun yang berkaitan dengan sifat barang, harus dijelaskan secara gamblang kepada pembeli. Informasinya harus tepat dan transparan, serta tidak ada yang cacat (aib) yang ditutup-tutupi.
4. Memberikan kejelasan atas harga barang tersebut
Setelah transparansi sifat-sifat barang disebutkan, agar tidak berpotensi terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak, maka perlu disebutkan pula biaya yang menyelimuti produk tersebut, terkhusus untuk biaya bahan baku, biaya produksi, hingga biaya jasanya. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan kemauan pembeli dengan harganya.
Demikian pembahasan mengenai pengertian akad istishna lengkap dengan contohnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam