Macam-Macam Akad Dalam Fiqih Muamalah
Dan pada kesempatan kali ini, sesuai judul di atas, kami akan membahas mengenai macam-macam akan yang akan diklasifikasikan dalam berbagai segi. Berikut penjelasannya:
Ditinjau dari segi keabsahan, kada terbagi menjadi dua, yaitu akad sahih dan akad tidak sahih:
Akad Shahih
Akad sahih adalah akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, Akad shahih terbagi menjadi dua, akad nafiz dan akad mawquf. Akad nafiz adalah akad yang dilakukan secara langsung seraya memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melakukannya. Akad mawquf adalah akad yang dilakukan oleh seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan atau melaksanakan akad itu sendiri.
Akad Tidak Shahih
Akad tidak sahih adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pada pihak-pihak yang terkait. Akad ini terbagi menjadi dua, akad batil dan akan fasid. Akad batil adalah akad yang tidak memenuhi salah satu dari rukun akad atau melanggar ketentuan syara'. Sedangkan akad fasid adalah akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapi sifatnya yang diperjualbelikan tidak jelas. Misal, menjual rumah atau mobil yang tidak jelas tipe, jenis dan bentuknya.
Ditinjau dari segi penamaan, akad terbagi menjadi dua macam, yaitu akad musammah dan akad ghair musammah:
Akad Musammah
Akad musammah adalah akad yang ditentukan nama-namanya oleh syarat' serta dijelaskan hukum-hukumnya, seperti jual beli, sewa-menyewa, perikatan, Hibah, Wakalah, Hiwalah, Wakaf, perkawinan dan lain sebagainya.
Akad Ghair Musammah
Akad ghair musammah adalah akad yang tidak ditentukan nama-namanya oleh syara', tetapi penamannya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan keperluan mereka sepanjang zaman dan tempat, seperti Istishna', ba' al-wafa' dan lain-lain.
Dilihat dari disyariatkannya atau tidak, akad terbagi menjadi dua, yaitu akad musyara'ah dan akad mamnu'ah:
Akad Musyara'ah
Akad musyara'ah adalah akad-akad yang dibenarkan oleh syara'. Seperti jual-beli di pasar, di supermarket.
Akad Mamnu'ah
Akad mamnu'ah adalah kebalikan dari msuyara'ah, yaitu akad-akad yang dilarang oleh syara'. Seperti jual beli anak binatang yang masih ada di kandungan.
Ditinjau dari sifat bendanya, akad dibagi menjadi dua:
Akad 'Aniyah
Yaitu akad yang disyaratkan kesempurnaannya dengan melaksanakan apa yang dikehendaki itu.
Akad Ghairu 'Aniyah
Yaitu akad yang hasilnya semata-mata berdasarkan akad itu sendiri.
Ditinjau dari tukar-menukar hak, akad terbagi menjadi dua:
Akad Mu'awadhah
Yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli harta dengan harta, sewa menyewa.
Akad Tabarru'at
Yaitu akad-akad yang berdasarkan pemberian dan pertolongan, seperti hibah dan 'ariyah.
Ditinjau dari keharusan membayar atau tidak, akad terbagi menjadi 2 golongan:
Akad Dhamanah
Yaitu tanggung jawab pihak kedua sesudah barang itu diterimanya. Kalau rusak sebelum diserahkan, maka tanggung jawab dipikul oleh orang pertama.
Akad Amanah
Yaitu tanggung jawab dipikul oleh yang empunya (pemiliknya), bukan oleh yang memegang barang, seperti syirkah, wakalah.
Ditinjau dari segi waktu berlakunya, akad terbagi menjadi dua:
Akad Fauriyah
Yaitu akad-akad yang pelaksanaannya tidak memerlukan waktu yang lama.
Akad Mustamirah
Yaitu akad-akad yang pelaksanaannya memerlukan waktu yang menjadi unsur asasi dalam pelaksanaannya.
Ditinjau dari ketergantungan dengan yang lain, akad terbagi menjadi dua:
Akad Asliyah
Yaitu akad yang berdiri sendiri, tidak memerlukan adanya sesuatu yang lain, misalnya jual beli ijarah, wadi'ah, 'ariyah.
Akad Tab'iyah
Yaitu akad yang tidak dapat berdiri sendiri karena memerlukan sesuatu yang lain, seperti rahn (gadai), kafalah.
Ditinjau dari maksud dan tujuan, akad terbagi menjadi dua bagian:
Akad Tabarru'
Yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena ingin mengharap ridho Allah saja, sama sekali tidak ada motif untuk mencari keuntungan. Akad yang termasuk dalam golongan ini adalah: Akad Hibah, Wasiat, Ibra, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qiradh.
Akad Tijari
Yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, di mana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya. Yang termasuk dalam akad ini adalah Murabahah, Salam, Istisna' dan Ijarah.