Hukum Jual Beli Kaset/Flashdisk Murottal Al-Qur’an
Hukum jual beli kaset Al-Qur’an adalah diperbolehkan. Sebab, di dalamnya terdapat manfaat yang diperoleh bagi kedua belah pihak. Sedangkan kaset/piringan yang berisikan suara tersebut tidak termasuk ke dalam golongan mushaf, juga tidak bisa dihukumi sebagaimana hukum yang berlaku pada mushaf, misal seperti harus suci hadas dulu sebelum membawanya.
Dalam kitab Anwarul Syuruq hal. 31 dijelaskan bahwa, “suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset itu sama dengan suara Al-Qur’an yang didengar dari jamadat (benda mati), maka tidak dihukumi Al-Qur’an.”
Kenapa tidak dihukumi Al-Qur’an? Karena ia bukan termasuk dalam kategori mushaf. Mushaf sendiri adalah nama bagi kertas atau sejenisnya yang tertulis ayat-ayat atau firman-firman Allah (I’anah al-Thalibin).
Sedangkan dalam versi Bajuri, definisi mushaf adalah nama bagi sesuatu (entah itu kertas atau sejenisnya) yang tertulis firman Allah Swt. yang berada di antara dua sampul. (Bajuri, hal.118 Juz 1)
Kesimpulannya, jual beli kaset atau piringan yang berisikan suara Al-Qur’an adalah diperbolehkan. Dengan catatan sumber suara yang direkam haruslah legal dan sesuai dengan prosedur yang dibenarkan oleh syariat, bukan hasil bajakan apalagi curian yang memiliki hak cipta. Apabila demikian, maka hukumnya menjadi haram.
Meskipun tidak disamakan dengan mushaf, suara kaset yang berbunyi Al-Qur’an wajib hukumnya ditempatkan pada tempat dan keadaan yang mulia. Jangan memutar suara bacaan Al-Qur’an pada tempat-tempat kotor, seperti WC, kamar mandi, dan lain sebagainya.
Dan tidak pula diputar dalam keadaan-keadaan yang tidak tepat, seperti memutar di sepiker masjid pada tengah malam yang dapat mengganggu istirahat orang-orang di sekitarnya.
Selain pada piringan/kaset, hukum ini juga berlaku pada jual beli flashdisk yang berisikan MP3/MP4 Al-Qur’an.
Itulah pembahasan mengenai hukum jual beli kaset/piringan atau flashdisk yang isinya rekaman Al-Qur’an. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam.