Hukum Wanita Menjadi Anggota DPR/DPRD Dalam Islam

Daftar Isi

Bagaimana hukumnya wanita menjadi anggota DPR/DPRD? Apakah yang demikian itu termasuk pelanggaran dalam hadis berikut, "Tidak berbahagialah suatu golongan yang menyerahkan urusannya kepada seorang perempuan." Karena anggota hanya berhak memberi pertimbangan kepada ketua sidang, yang selanjutnya buah pertimbangan itu bisa dijadikan bahan/dasar oleh ketua untuk memutuskan suatu persoalan.

https://www.abusyuja.com/2020/08/hukum-wanita-menjadi-anggota-dprdprd.html

Kita tahu  bahwa DPR/DPRD adalah badan permusyawaratan untuk menentukan hukum, bukan untuk menentukan qadha. Oleh sebab itu, wanita menjadi anggota DRP/DPRD menurut hukum Islam adalah diperbolehkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. 'Afifah

'Afifah maksudnya adalah wanita tersebut memiliki kepribadian yang mengutamakan prinsip, serta tidak plinplan dalam menganalisis sebuah permasalahan yang membutuhkan pertimbangan dari berbagai pihak. Ia mampu meredam perlawanan serta mampu mengambil sikap adil dalam konteks kemaslahatan rakyat.

2. Ahli dalam bidangnya

Syarat yang kedua adalah ia memiliki kemampuan dalam bidang politik tersebut, baik dari segi administrasi maupun dari segi keilmuannya. Jadi tidak hanya bermodalkan cantik dan kekayaan, 

3. Menutup Auratnya

Syarat yang ketiga adalah wanita tersebut wajib hukumnya berpenampilan sopan, tidak berpakaian ketat, serta semua anggota aurat tertutup. Dan hal ini juga berlaku untuk anggota DPR/DPRD laki-laki.

4. Mendapatkan izin dari yang berhak memberi izin

Syarat yang berikutnya yaitu ia telah mendapatkan izin resmi dari pihak yang berhak memberikan izin. Legalitasnya jelas, tidak ada administrasi yang dibuat dengan ilegal, memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh UUD Negara, dan lain sebagainya.

5. Amanah dan Fatanah

Ikrar Amanah tidaklah cukup dalam slogan kampanye, dewan perwakilan rakyat harus meng-ikrarkan amanah pula dalam hatinya. Selain itu, sosok wanita yang berhak menjadi anggota DPR/DPRD haruslah memiliki sifat Fatanah (Cerdas), baik cerdas dalam berfikir maupun cerdas dalam hati.

6. Tidak memicu kemungkaran

Seorang pemimpin yang berpotensi menimbulkan kemungkaran menurut syariat haram hukumnya untuk dipilih. Islam dengan tegas mewajibkan seluruh umat Muslim memilih pemimpin yang bisa mencegah kemungkaran, melindungi perbedaan, serta dapat menjaga tradisi nasional tanpa harus bergesekan dengan etika beragama.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka haram hukumnya untuk dipilih. Itulah pembahsan mengenai hukum wanita menjadi anggota DPR/DPRD. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam

IKUTI BLOG