Hukum Janin yang Induknya Telah Disembelih
Misal, Pak Eko memiliki sapi betina yang mengandung janin. Tetapi naas, sapi itu malah memakan pupuk kimia yang ditaruh pak Eko disebelah kandangnya yang kemudian membuatnya sekarat. Dari pada mati jadi bangkai, Pak Eko memutuskan untuk menyembelihnya secara syariat agar dapat dimanfaatkan dagingnya, baik untuk dikonsumsi maupun untuk dijual sebagiannya.
Dalam kacamata fiqih, hukum sapi tersebut halal dan boleh dimanfaatkan. Lalu bagaimana dengan janin yang ada dalam perutnya? Apakah dihukumi sama seperti induknya?
Ternyata beberapa ulama berbeda persepsi dalam menanggapi permasalahan seperti ini. Lalu muncullah pertanyaan lagi, bagaimana jika janinnya tadi keluar dalam keadaan mati? Apakah masih boleh dimanfaatkan atau halalkah dagingnya?
Berikut kami paparkan beberapa persepsi ulama mazhab mengenai persoalan tersebut:
Pertama, menurut Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), apabila janin tersebut keluar dalam keadaan mati, maka haram baginya dikonsumsi. Dan sebaliknya, apabila janin tersebut keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih, maka halal baginya untuk dimanfaatkan atau dikonsumsi.
Alasan Abu Hanafi mengharamkan janin yang keluar dalam keadaan mati adalah hewan tersebut tetap masuk dalam kategori bangkai. Dan hukum semua bangkai adalah haram, kecuali belalang dan ikan. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai." (QS. An-Nahl: 115)
Kedua, menurut Imam Syafi'i (Mazhab Syafi'i) serta Imam Abu Yusuf dan Muhammad, hukum janin yang keluar dari induk yang disembelih secara syariat adalah halal dan boleh dimanfaatkan, baik janin tersebut keluar dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati.
Dasar mereka mengemukakan argumen tersebut adalah sebagaimana hadis yang berbunyi, "Sembelihan janin itu cukup dengan disembelih induknya." (HR. Abu Dawud)
Ketiga, menurut Imam Maliki (Mazhab Maliki), apabila janin tersebut telah sempurna bentuknya dan telah tumbuh rambutnya (bulunya), maka halal dagingnya untuk dimakan atau boleh dimanfaatkan. Dan sebaliknya, apabila janin tersebut bentuknya belum sempurna dan belum tumbuh rambutnya, maka haram hukumnya dimakan.
Al-Qurtubi (Ulama Ahli Tafsir dan Hadis) mengatakan, "Sesungguhnya janin jika telah keluar dalam keadaan tidak bernyawa setelah induknya disembelih, maka boleh dimakan." (Tafsir Al-Qurthubi, Juz II, Hal. 201.) Hal ini juga searah dengan penjelasan dalam kitab Fathul Bayan dan Ruhul Mu'in.
Itulah hukum janin yang induknya telah disembelih menurut beberapa ulama mazhab. Lalu, siapa yang paling benar? Tentu saja semuanya benar. Kami hanya menyampaikan persepsi dalam kacamata beliau, bukan berniat untuk menilai manakah yang paling benar dan masuk akal.
Cara mereka membuat hukum tentu saja tidak sembarangan, dan tidak lepas dari dasar-dasar dalil yang berlaku. Kita sebagai umat Islam yang cerdas diwajibkan untuk ikut salah satu saja, tanpa perlu menyalahkan mazhab-mazhab lain. Wallahu A'lam.