Hukum Mempelajari Sihir dalam Islam
Daftar Isi
Untuk selengkapnya bisa anda baca disini: Sihir Dalam Islam, Apakah Ada?
Setelah mengetahui hakikat dari sihir, kita beralih ke pembahasan hukum mempelajari ilmu sihir dan hukum mengajarkannya kepada orang lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu sihir hukumnya adalah mubah (boleh), berdasarkan praktek malaikat mengajarkan sihir kepada manusia seperti yang diceritakan Al-Qur'an Al-Karim. Ini merupakan salah satu pendapat yang dipilih oleh Al-Fakhrur Razi dari kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah.
Sedangkan menurut jumhur ulama, hukum mempelajari ilmu sihir adalah haram, baik mempelajari maupun mengajarkan kepada orang lain. Sebab, Al-Qur'an Al-Karim menuturnya dengan tujuan mencela dan menjelaskan bahwa ia dapat menimbulkan kekufuran, maka dari itu, maka mungkin dihukumi halal?
Rasulullah Saw. sendiri menganggapnya termasuk diantara dosa-dosa besar yang dapat menimbulkan kerusakan. Sabda beliau,
"Jauhilah tujuh hal yang dapat merusak. Para sahabat bertanya, 'Apakah gerangan tujuh hal itu?' Beliau menjawab, ' Yaitu syirik (menyekutukan Allah), sihir, membunuh nyawa yang diharamkan oleh Allah Swt. kecuali dengan jalan yang hak, memakan harta riba, makan harta benda anak yatim, menghindar ketika terjadi peperangan, dan menuduh pezina kepada perempuan-perempuan beriman yang terpelihara darinya dari perbuatan dosa.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan orang yang memperbolehkan sihir
Al-Fakhrur Razi mengatakan bahwa hukum mempelajari sihir adalah mubah (boleh). Dia berpendapat bahwa sihir bukanlah sesuatu yang jelek dan tidak dilarang. Sebab, hakikat "ilmu" adalah mulia seperti firman Allah Swt. yang berbunyi,
"Tidaklah diantara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Az-Zumar: 9)
Mereka memiliki logika seperti ini:
Kalau sekiranya sihir itu tidak diketahui, tentulah tidak akan dapat dibedakan antara mana yang sihir dan mana yang mu'jizat. Kalau begitu, bagaimana mempelajarinya dikatakan haram dan jelek?
Bahkan sebagian ulama lain mengatakan bahwa hukum mempelajari sihir adalah wajib bagi para mufti (orang yang membuat fatwa) sehingga ia mengetahui mana sihir yang bisa mematikan orang yang terkena dan mana yang tidak, kemudian dapat dijadikan fatwa tentang wajibnya qisahs atau tidak.
Mengenai kematian orang yang terkena sihir, harus dibuktikan secara jelas dan terperinci, terutama bagi mereka yang mendalaminya atau memang sudah ahli dalam bidang sihir. Tentunya, orang-orang inilah yang nantinya akan dimintai fatwa, karena mereka memiliki kemampuan untuk membedakan antara kematian alami dan kematian akibat sihir.
Alasan jumhur ulama mengharamkan sihir
Meskipun ada beberapa kalangan yang memperbolehkan mempelajari sihir, menurut hemat kami, pendapat yang paling benar adalah persepsi dari jumhur ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum mempelajari sihir dan mengajarkannya kepada orang lain adalah haram, kecuali jika ada faktor syar'i yang mewajibkannya mengetahui seluk-beluknya.
Lalu, bagaimana tanggapan para ulama mengenai pendapat Al-Fakhrur Razi?
Menurut hemat mereka, pendapat dari Al-Fakhrur Razi haruslah dianalisa kembali dengan berbagai pertimbangan:
Jumhur ulama tidak menuduh bahwa sihir itu jelek. Kejelekannya adalah ditinjau dari segi peranan dan akibatnya. Oleh sebab itu, keharaman sihir adalah termasuk kategori "Saddudz Dzarai" yang artinya mencegah akibat yang lebih fatal. Dan banyak sekali hal-hal yang diharamkan karena sebab ini.
Untuk ulama yang mengatakan bahwa mempelajari ilmu tersebut merupakan suatu keharusan karena untuk membedakan antara mu'jizat dan sihir, mayoritas ulama menyoroti bahwa hal tersebut tergantung pada apa yang dipelajarinya.
Logikanya, mayoritas ulama atau semua ulama pati tahu tentang perbedaan keduanya (sihir dan mu'jizat), tetapi mereka tidak mengetahui tentang ilmu sihir. Kalau toh memang belajar ilmu sihir itu wajib, maka potensi yang akan merusak umat manusia dimasa depan akan lebih besar. Manusia yang memiliki kerasukan dalam hidupnya, mereka yang lalai akan memanipulasi apapun demi memenuhi kebutuhan nafsunya.
Hal ini sangatlah berbahaya. Bisa saja kewajiban ini malah dijadikan senjata tak berwujud untuk saling menyerang satu sama lain. Bagaimana bisa seperti itu? Menurut hemat kami, ini merupakan pengandaian yang salah apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hukum mempelajari sihir adalah suatu kewajiban.
Dalil rasional bagi ulama yang mengharamkan sihir
Abu Hayyan dalam kitab Rawai'ul Bayan berkata, "Sihir itu sama saja melakukan pengagungan kepada selain Allah Swt., seperti binatang-binatang, setan, dan menyandarkan apa yang diciptakan Allah Swt. kepada semuanya itu, maka hukumnya kufur menurut konsensus ulama."
Kesimpulan
Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu sihir dan mengajarkan ilmu sihir adalah haram. Dan demikian pula apabila tujuan mempelajarinya adalah untuk mengalirkan darah (pembunuhan), memecah belah hubungan suami istri, dan memecah belah saudara sekeluarga.
Mungkin cukup sekian pembahasan mengenai hukum mempelajari sihir dan mengajarkan sihir kepada orang lain. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam