Apakah Makmum Wajib Membaca Fatihah?
Abusyuja.com_Para ulama sepakat bahwa apabila makmum mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka bacaan Fatihahnya ditanggung oleh imam, sebab mereka telah sepakat atas gugurnya bacaan Fatihah itu dengan rukuknya imam.
Sedangkan apabila makmum mendapatkan imam dalam keadaan berdiri, apakah wajib baginya membaca Al-Fatihah di belakang imam atau cukup imam saja yang membacanya?
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka condong mewajibkan makmum membaca Fatihah sendiri di belakang imam, baik dalam shalat sirriyah (shalat dengan suara imam yang pelan seperti Dzuhur, dan Asar) maupun shalat jahriyah (shalat dengan suara imam yang keras seperti Subuh, Maghrib, dan Isya’).
Sedangkan menurut Imam Maliki, beliau berpendapat bahwa dalam shalat sirriyah, maka ia wajib membaca Fatihah sendiri di belakang imam, sedangkan untuk shalat jahriyah tidak wajib.
Dan menurut Imam Hanafi, beliau berpendapat bahwa makmum tidak wajib membacanya di belakang imam, baik dalam shalat sirriyah maupun shalat jahriyah.
Dalam mempertahankan pendapatnya, Imam Syafi’i dan Imam Hambali mengemukakan dasar hadis terdahulu, yaitu sabda Nabi Saw. yang berbunyi, “Tidak ada shalat bagi orang yang membaca Al-Fatihah.”
Pada redaksi hadis di atas sifatnya sangatlah global. Jadi bisa saja berlaku untuk makmum maupun imam, baik shalat sirriyah maupun jahriyah. Jadi, barang siapa yang tidak membaca Fatihah, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Tetapi Imam Maliki berpendapat lain. Beliau menggunakan hadis di atas sebagai dasar wajib membaca Fatihah, jika shalatnya sirriyah, dan ia melarang membaca Fatihah dibelakang imam apabila shalatnya jahriyah. Karena Allah berfirman,
“Dan apabila Al-Qur’an dibaca, maka dengarkanlah dan perhatikanlah agar supaya kamu diberi rahmat.” (QS. Al-A’raf: 240)
Imam Qurtubi menukil pendapat Imam Maliki, bahwasanya makmum tidak wajib membaca apapun dari Al-Qur’an dalam shalat jahriyah. Sedang dalam shalat sirriyah ia wajib membaca surat Al-Fatihah, namun jika ia tidak membacanya, maka jeleklah amalnya, tetapi tidak sampai membatalkan shalatnya.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat lain, beliau mengharamkan secara mutlak seorang makmum membaca Fatihah di belakang imam, baik saat shalat sirriyah maupun jahriyah. Beliau berpedoman pada firman-Nya yang berbunyi,
“Dan apabila Al-Qur’an dibaca maka dengarkanlah.” (QS. Aa’raf: 204)
Beliau juga berpedoman pada hadis berikut,
“Barang siapa yang shalat berjamaah dengan imam, maka bacaan imam berarti juga mewakili bacaannya.” (Dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah)
Serta hadis berikut yang dikeluarkan oleh Jabir,
“Sesungguhnya imam diangkat itu untuk diikuti, maka jika ia bertakbir, bertakbirlah engkau, dan jika ia membaca maka diamlah engkau.”
Kesimpulan
Ketiga ulama tersebut secara jelas memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai masalah bacaan makmum ketika dibelakang imam. Untuk golongan Syafi’i lebih condong mewajibkan, baik pada shalat sirriyah maupun jahriyah. Sedangkan untuk golongan Maliki lebih condong mewajibkan pada shalat sirriyah saja, sedangkan jahriyah tidak. Tetapi lain lagi menurut golongan Hanafi, mereka tidak mewajibkan atau melarang secara mutlak seorang makmum membaca Fatihah di belakang Imam.
Itulah jawaban mengenai soal Apakah Makmum Wajib Membaca Fatihah? Semoga dapat bermanfaat dan membantu anda. Wallahu A'lam