Nasib Anak dari Istri yang Ditinggal Suaminya
Daftar Isi
Kemudian sang istri tersebut melahirkan anak lagi (anak kedua) setelah ditinggal suaminya bertahun-tahun. Lalu, sang istri menyatakan bahwa dia tidak pernah berhubungan lagi dengan suaminya, apalagi dengan laki-laki lain.
Lalu pertanyaannya, anak ini (anak kedua) akan ikut siapa nasabnya? Apakah masih tetap memiliki nasab dengan ayah yang meninggalkannya? Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini? Berikut jawabannya.
Baca juga:
- Doa Agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah
- Nifas Saat Melahirkan Anak Kembar
- Pengaruh Keadaan Orang Tua Terhadap Perilaku Anak
Dan sebaliknya, apabila anak tersebut (anak kedua) lahir sesudah lewat 6 bulan dari kelahiran anak pertama, maka anak tersebut dihukumi kandungan zina dalam arti tidak ada masa iddah bagi istri yang mengandung, serta boleh disetubuhi, dan hukum kandungan tersebut adalah syubhat, dalam arti tidak ada had (pidana), tidak ada qadzaf (dakwaan zina) bagi sang istri.
Berbeda lagi jika setelah melahirkan anak pertama, istri tersebut pernah bersetubuh lagi dengan suaminya. Jika demikian, maka hukum anak kedua akan tetap bernasab terhadap suaminya.
Lalu apa batasan anak kembar dalam hukum fiqih Islam?
Dalam kitab Hasyiyah Bajuri (syarah Fathul Qarib Jilid II halaman 169 terbitan Al-Hidayah Surabaya) dijelaskan bahwa batasan seorang anak dikatakan kembar apabila diantara kedua anak tersebut tidak berselang selama enam bulan. Jika kelahirannya berselang selama 6 bulan atau lebih, maka hal tersebut merupakan dua kehamilan yang berbeda dan bukan kelahiran anak kembar.Kenapa harus 6 bulan?
Didalam fiqih, masa hamil memiliki batasan maksimal dan minimal. Untuk minimalnya adalah umur 6 bulan, seorang bayi sudah ada yang bisa yang dilahirkan. Sedangkan pada umumnya, seorang wanita akan melahirkan apabila umur kandungannya sudah 9 bulan. Adapun batasan kehamilan paling tua adalah bayi Imam Syafi'i yaitu 4 tahun. Ibu Imam Syafi'i mengandung beliau sampai 4 tahun hingga akhirnya dijadikan sebagai pijakan umur maksimal kehamilan.Suami menjatuhkan talak sebelum istri melahirkan
Apabila anak yang dilahirkan istri adalah perempuan, bagaimana hukum kemahraman anak tersebut dengan suami yang menjatuhkan talak, apakah tetap mahram?Jawabannya adalah “tetap mahram”. Dan haram bagi suami tersebut menikahi anak perempuan dari mantan istrinya. Karena kemahraman akan terjadi sejak suami tersebut bersetubuh dengan istrinya. Wallahu A'lam