Hukum Pemanfaatan Barang Gadai Dalam Islam
Daftar Isi
Bagaimana hukum mengambil manfaat harta gadai tersebut? Contoh, ada sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya (misal tanaman, buah-buahan, dll.). Padahal pada saat akad gadai tidak ada perjanjian mengenai persyaratan mengambil manfaat tanaman atau buah-buahan yang tumbuh di tanah tersebut? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?
Mengenai persoalan memanfaatkan gadai, sebenarnya sudah pernah dibahas pada Muktamar NU ke-2 pada Tahun 1927 M di Surabaya. Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat menurut para ahli hukum:
- Haram : Sebab termasuk hutang yang diambil manfaatnya
- Halal : Sebab tidak ada syarat pada waktu akad.
- Syubhat (Tidak ada kejelasan halal haramnya) : Sebab para ahli hukum berselisih pendapat mengenai hal ini.
Adapun menurut Muktamar sendiri memutuskan bahwa yang bisa kita jadikan pijakan hukum adalah pendapat yang pertama (haram).
Dijelaskan dalam kita Asybah Wa al-Nazha'ir, "Seandainya sudah menjadi kebiasaan umum di masyarakat mengenai mengambil manfaat atas barang gadai bagi pemberi pinjaman/penerima gadai, lalu, apakah kebiasaan masyarakat ini dianggap menjadi sebuah syarat, sehingga akadnya rusak? Jumhur Ulama (mayoritas ulama) menjawab, 'tidak, kebiasaan tersebut tidak bisa menjadi syarat atau tidak bisa diposisikan menjadi syarat'. Sedangkan menurut al-Qaffal berpendapat. 'ya (bisa diposisikan menjadi syarat)' ".
Baca juga:
Dijelaskan pula dalam kitab Fath al-Mu'in dan I'anah al-Thalibin, diperbolehkan bagi si pemberi pinjaman untuk memperoleh keuntungan dari peminjam, seperti pengembalian yang lebih dalam ukuran dan sifatnya, dan yang lebih baik pada pinjaman yang jelek, asalkan tidak disebutkan dalam akad sebagai persyaratan, bahkan disunnahkan bagi peminjam untuk mengembalikan yang lebih baik lagi dibandingkan barang yang dipinjamnya.
Adapun pinjaman yang memiliki syarat adanya keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman, maka hukumnya fasid, sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Sebuah peminjam yang menarik manfaat (keuntungan bagi pemberi pinjaman) maka termasuk riba (haram)."
Itulah pembahasan mengenai hukum memanfaatkan barang gadai. Semoga bermanfaat.