Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti
Daftar Isi
Persoalan seperti ini sebenarnya sudah pernah dibahas pada muktamar NU ke-2 di Surabaya pada tahun 1927. Dan hasil muktamar tersebut memutuskan bahwa hukum mengubur jenazah menggunakan peti adalah boleh. Tetapi hasil jawaban tersebut hanya menjawab persoalan dalam konteks ketika kuburan tersebut tergenang air sebelum pemakaman jenazah selesai.
Memakamkan jenazah di dalam kuburan yang mengeluarkan air termasuk sebuah penghinaan kepada jenazah itu sendiri. Maka dari itu, diperbolehkan menggunakan peti apabila terjadi persoalan seperti di atas. Tetap pada dasarnya, hukum menggunakan peti adalah makruh apabila tidak ada sebuah halangan apapun.
Tetapi kemakruhan tersebut bisa saja menjadi wajib apabila terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan akan membahayakan jenazah itu sendiri, seperti dikhawatirkan ada binatang buas yang dapat menggali kuburan tersebut.
Di dalam kitab I'anah al-Thalibin [1] dijelaskan, apabila tanah liang lahat lembab dan berair, maka hukum mengubur jenazah menggunakan peti adalah wajib sebagaimana yang dijelaskan pula dalam kitab tuhfatul muhtaj.
Baca juga :
- Berapa Jumlah Kain Kafan Untuk Jenazah Perempuan?
- Bolehkah Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya?
- Tata Cara Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan
Lalu, bagaimana hukum menguburkan jenazah menggunakan peti apabila tidak ada halangan apapun? Misal, seperti pemakaman yang dilakukan oleh anggota militer (tentara), atau pemakaman orang-orang yang menjadi pahlawan karena gugur di medan perang?
DI dalam kita Tuhfah al-Muhtaj [2] dijelaskan bahwa, para ulama (jumhur ulama) sepakat bahwa hukum menguburkan jenazah dalam peti adalah makruh, karena termasuk kategori bid'ah (sesuatu yang baru yang belum ada sebelumnya di zaman Nabi Saw). Kecuali apabila ada udzur, seperti tanah liang lahat terlalu lembab atau gembur, berair, atau mungkin ada binatang buas yang akan menggalinya walaupun tanah tersebut sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali jenazah tersebut dimasukkan ke dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.
Dalam hal ini, maka hukum menguburkan jenazah menggunakan peti adalah boleh (tidak makruh), karena tujuannya untuk kemaslahatan. Bahkan, bila diperkirakan ada binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.
Itulah pembahasan mengenai hukum mengubur jenazah dengan peti dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam
1. Al-Bakri Muhammad Dimyathi, I'anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra), Jilid II, h. 117.
2. Ibnu Hajar Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, (Mesir : Musthofa Muhammad), Jilid III, h. 194.