Hukum Menggambar Makhluk (Jisim) Dalam Islam
Daftar Isi
Baca juga:
- Hukum Memberikan Makanan Kepada Orang yang Bertakziah
- Hukum Main Catur Dalam Pandangan Islam
- Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?
Membuat gambar binatang, jisim atau makhluk dengan bentuk sempurna hukumnya adalah tidak boleh (haram), karena menyerupai berhala. Sedangkan permainan anak-anak seperti boneka hukumnya adalah boleh.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in, “Di antara yang tidak diperbolehkan adalah menggambar binatang-binatang yang lengkap, memiliki kepala, kaki, tangan, dan lain-lain, yang memungkinkannya bisa hidup (memiliki kelengkapan anggota tubuh), dan meskipun tidak termasuk dalam anggotanya seperti kuda bersayap, burung berwajah manusia”. Baik gambar tersebut dibuat di media kertas, kanvas, hiasan dinding, atau bahkan pakaian. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in dalam kitab I’anah al’Thalibin karangan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, Jilid III, h. 361-362.)
Namun boleh hukumnya menggambar mainan anak-anak putri, karena Aisyah pernah bermain boneka di hadapan Rasulullah Saw. Lalu bagaimana cara kita mengetahui apakah gambar atau boneka tersebut boleh digunakan untuk mainan anak-anak kita? Berikut ketentuannya,
Pastikan boneka tersebut memiliki anggota tubuh yang tidak sempurna, seperti tidak memiliki jari-jari kaki, jari-jari tangan, tidak memiliki bentuk hidung yang sempurna, tidak memiliki telinga yang sempurna, kepala lebih besar daripada badan, tangan lebih besar daripada kaki, dan lain-lain.
Untuk menggambar, ajarkan anak anda menggambar sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Di dalam islam, menggambar jisim atau makhluk secara sempurna hukumnya adalah haram. Maka dari itu, apabila menggambar, hendaklah tidak menyamakan bentuknya seperti realitanya. Boleh menggambar manusia atau kartun dengan sempurna asalkan ada garis gambar yang diputus alias tidak terhubung. Contoh, garis tangan tidak sampai terhubung ke badan, garis kaki tidak terhubung ke badan, dan lain-lain.
Dalam kitab Is'ad al-Rafiq para ulama sepakat bahwa ada keharusan mengubah sesuatu yang mempunyai bayangan tiga dimensi, kecuali pada mainan anak-anak putri (boneka) karena terdapat keringanan didalamnya (rukhsah). (Muhammad Bubashil, Is’ad al-Rafiq. Juz I, h. 103.)
Itulah pembahasan mengenai hukum menggambar jisim atau makhluk dengan semuprna. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam