Hukum Alat Musik Kendang dan Terompet Dalam Pandangan Islam
Daftar Isi
Pada Muktamar pertama di Surabaya, ada pembahasan mengenai alat-alat musik yang dibunyikan dengan tangan, seperti alat musik rebana dan sebagainya. Hukum alat musik tersebut adalah mubah (boleh).
Selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasik, maka hukumnya mubah. Tetapi sebaliknya, jika alat-alat tersebut dapat mengakibatkan hal-hal negatif seperti yang disebutkan di atas, maka hukumnya menjadi haram.
Baca juga:
- Hukum Main Catur Dalam Pandangan Islam
- Hukum Menggambar Makhluk (Jisim) Dalam Islam
- Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?
Tetapi kembali lagi kepada madharatnya. Apa bila alat tersebut digunakan pada sebuah acara yang kemungkinan besar akan mendukung proses seseorang melakukan maksiat, seperti minum-minuman keras, joget sembari mabuk-mabukan hingga mereka lupa akan Dzat yang menciptakan mereka, maka hukumnya adalah haram.
Dan keharaman tersebut akan menjalar kesemua arah, termasuk devisi atau panitia yang turut mengatur acara tersebut, serta para donatur atau pihak-pihak yang mendanai acara tersebut. Sebagai mana kaidah fiqih, sesuatu akan menjadi haram apabila dicampurkan dengan yang haram pula.
Sebagai logika yang ringan, kita ibaratkan alat musik merupakan benda mati yang dapat menimbulkan suara. Apabila kita menggunakannya dengan benar, maka akan dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu mubah (boleh). Apabila kita menyalahgunakan alat tersebut, maka hukumnya menjadi haram.
Jangankan alat musik , garpu yang kita pakai setiap hari bisa saja dihukumi haram apabila kita salah gunakan. Garpu mubah hukumnya apabila digunakan sebagai alat makan. Tetapi jika kita gunakan untuk menusuk seseorang atau menyakiti makhluk hidup, maka hukumnya menjadi haram.
Kendang dan terompet, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam kita Ihya’ Ulum al-Din (Hujjah al-islam al-Ghazali, dalam Ithaf Sadah al-Muttaqin karangan Murtadha al-Zabidi. Juz VI, h. 473) dijelaskan bahwa alat musik al-kubah (kendang) yaitu sebuah alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, dua sisi ujungnya agak luas, dan di arah tengahnya agak tipis, hukum alat musik tersebut adalah mubah (boleh). tetapi berhubung yang menabuh kebanyakan adalah waria, maka hukumnya menjadi haram.Waria dalam redaksi kitab tersebut merupakan sebuah ilat (penyakit) yang mengakibatkan alat musik kendang diharamkan. Waria merupakan tasyabuh. Tasyabuh adalah laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki (tomboy), dan hal tersebut merupakan larangan dalam Islam.
Apabila dalam kendang tersebut tidak ada unsur tasyabuh, maka hukumnya sama dengan terompet yang digunakan jamaah haji atau dalam peperangan.
Itulah pembahasan mengenai alat-alat musik yang diharamkan dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam