Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?
Daftar Isi
Setelah memahami definisi zakat, kita akan beralih ke pembahasan lain. Sesuai judul di atas, bagaimana hukum menggunakan hasil zakat untuk mendirian masjid? Padahal kita tahu bahwa zakat harus diberikan kepada 8 Golongan. Baca juga : 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat
Mereka memahami bahwa substansinya disini adalah masjid, madrasah, sekolah, dan pondok-pondok pesantren (asrama) merupakan fisabilillah. Sedangkan sabilillah disini termasuk dalam 8 golongan tersebut. Apakah pemahaman tersebut dibenarkan? Dan bagaimana hukum zakat tersebut apabila disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah-madrasah, atau pondok pesantren?
Baca juga:
- 8 Macam/Jenis Harta yang Wajib Dizakati
- YouTuber Juga Harus Bayar Zakat? Begini Perhitungannya
- Penjelasan Hukum dan Perhitungan Zakat Profesi
Hukum menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, asrama, madrasah, sekolahan, pondok pesantren, atau yang sejenisnya adalah tidak boleh. Karena yang dimaksud dengan "sabilillah” adalah mereka yang berperang dijalan Allah Swt. (sabilillah). Adapun pemahaman seperti di atas adalah dhaif (lemah).
Pendapat tersebut merupakan salah satu kutipan dari Imam al-Qaffal, yang secara dhaif tidak bisa kita jadikan sebagai pijakan hukum. Jadi masjid, madrasah, dan pondok pesantren bukanlah “sabilillah” yang termasuk dalam redaksi 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Dalam kita Rahmah al-Umam (Muhammad al-Dimasyqi, dan di tahqiq oleh Muhammad Muhyiddin abd al Hamid) dijelaskan bahwa, “para ulama sepakat atas larangan menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid atau mengkafani mayit.”
Apa alasan Imam al-Qaffal memperbolehkan penyaluran hasil zakat untuk pembangunan masjid?
Dalam kitab Tafsir al-Munir , Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqih bahwasanya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah atau zakat untuk semua jalur kebaikan, seperti untuk biaya pengkafanan mayit, pembangunan benteng, dan pembangunan masjid, karena firman Allah “fi sabilillah” memiliki sifat yang sangat umum dan memiliki arti mencakup keseluruhan. (Sumber : Muhammad Nawawi al-Jawi, al-Tafsir al-Munir, jilid I, h. 344.)Itulah pembahasan mengenai hukum menyalurkan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, asrama, pondok, dan lain-lainnya. Untuk menyikapi perbedaan pendapat tersebut, kita dianjurkan untuk mengambil keputusan dari jumhur ulama (mayoritas ulama). Jadi, kita tetap berpegang pada mereka (mayoritas ulama) yang melarang menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, sekolah dan lain sebagainya. Wallahu A'lam