5 Ketentuan Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Daftar Isi
Di zaman sekarang telah banyak kita temukan berbagai jenis pakaian yang lama kelamaan malah bertentangan dengan syariat. Hal ini membuat pakaian menjadi salah satu alat penjajah utama dalam merusak busana dalam kacamata Islam.
Baca juga:
- 7 Syarat Pakaian Muslimah Menurut Syariat Islam
- Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam
- Aurat Wanita dalam Shalat Menurut Mazhab 4
1. Tidak transparan
Ketentuan yang pertama adalah tidak memakai pakaian transparan. Maksudnya adalah pakaian tipis yang dapat memunculkan warna kulit kita. Secara fiqih, pakaian seperti ini hukumnya tidak boleh apabila digunakan untuk menutup aurat. Meskipun secara wujud pakaian tersebut menutup aurat, tetapi berhubung warna kulit masih terlihat, maka dihukumi tidak sah.Untuk perempuan, memakai pakaian transparan hukumnya adalah haram, karena dapat menimbulkan syahwat lawan jenis apabila kulitnya menerawang. Bahkan hukumnya sama saja tidak memakai pakaian. Sedangkan untuk laki-laki, memakai pakaian transparan hukumnya tidak boleh apabila digunakan untuk menutupi antara pusar sampai lutut. Tetapi apabila dipakainya selain anggota aurat (pusar sampai lutut), maka hukumnya boleh.
2. Tidak ketat
Ketentuan yang kedua adalah tidak memakai pakaian yang ketat, baik untuk laki-laki, apalagi perempuan. Sudah jelas, hukum memakai pakaian ketat bagi laki-laki maupun perempuan adalah tidak boleh. Karena pakaian ketat dapat membentuk lekukan tubuh yang dikhawatirkan akan memicu nafsu seseorang.Untuk perempuan, memakai pakaian ketat adalah haram, karena lekukan tubuh wanita adalah aurat sensitif yang sangat mudah memicu nafsu laki-laki. Sedangkan untuk laki-laki diperbolehkan memakai atasan ketat, sedangkan untuk bawahannya tidak diperbolehkan menggunakan celana ketat, karena bentuk tubuh laki-laki antara pusar sampai lutut adalah aurat sensitif yang dapat memicu nafsu lawan jenis.
3. Tidak tipis
Ketentuan yang ketiga adalah tidak memakai pakaian yang tipis. Berbeda dari transparan, pakaian tipis adalah pakaian yang dapat diterawang meskipun warna kulit tidak kelihatan. Di dalam Islam, kita dianjurkan memakai pakaian yang tebal. Sebab, apabila kita memakai pakaian yang dapat diterawang, nantinya akan ada anggota tubuh bagian dalam yang nampak, yang dikhawatirkan dapat memicu syahwat lawan jenisnya. Contoh : Rok tipis, daster tipis, baju tipis, kerudung tipis, dan lain sebagainya. Boleh memakai pakaian tipis asalkan ada pakaian lapisan lagi di dalamnya.4. Tidak mencolok
Ketentuan yang berikutnya adalah tidak memakai pakaian yang mencolok. Mencolok disini adalah pakaian yang dapat memancing perhatian orang banyak. Contoh: Memakai pakaian yang memiliki hiasan emas, permata, atau batu mulia. Hal ini dikhawatirkan akan memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Boleh-boleh saja memiliki pakaian demikian, asalkan digunakan pada saat dirumah saja, tidak ditempat umum.
5. Menutup aurat sesuai syariat
Ketentuan yang terakhir adalah memakai pakaian yang syar'i, maksudnya adalah menutup aurat dengan pakaian yang tebal, tidak ketat, tidak mencolok, serta tidak tipis. Gunakanlah pakaian sederhana, rapi, wangi, serta dapat menutup aurat sebagaimana Rasulullah Saw. contohkan.
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.
Itulah pembahasan mengenai 5 ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam