Macam-macam Kerjasama dalam Muamalah Islam
Daftar Isi
Kerjasama yang kami maksud disini berlaku dalam usaha pertanian, peternakan, perdagangan, maupun industri. Untuk selengkapnya, silahkan simak jenis-jenis kerjasama dalam Muamalah Islam berikut ini:
1. Muzara'ah
Muzara'ah adalah kerja sama dalam usaha pertanian. Dalam kerjasama ini, pemilik lahan sawah menyerahkan lahan ke pekerja tani. Sedangkan bibit yang diperlukan akan ditanggung oleh si pemilik sawah. Sedangkan hasil yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan bersama.Dan apabila yang menanggung bibitnya adalah pekerjanya juga, maka secara khusus kerjasama ini disebut dengan Mukhabarah. Hal yang sama juga berlaku untuk pemilik hewan ternak. Ia bisa menyerahkan hewan ternak tersebut kepada penggembala, sedangkan hasilnya nanti akan dibagi sesuai kesepakatan, baik berupa anak yang lahir maupun dari uang hasil penjualan anak hewan tersebut.
Kerjasama dalam bentuk Muzara'ah ini harus berdasarkan kehendak dan keinginan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, kerjasama ini harus dalam sebuah akad atau perjanjian, baik secara formal dengan mengucapkan ijab dan qabul, maupun dengan cara lain yang menunjukkan bahwa keduanya telah melakukan kerjasama secara rela sama rela.
2. Musaqah
Secara sederhana, Musaqah memiliki arti mengairi, atau kerjasama dalam merawat tanaman dengan imbalan sebagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut. Yang dimaksud "tanaman' dalam konteks ini adalah tanaman tua atau tanaman keras yang berbuah, seperti kelapa sawit. Atau tanaman keras yang bergetah seperti pohon karet dan lain-lain.Perawatan disini mencakup merawat, mengairi, menyiangi, dan usaha-usaha lain yang dapat berkenaan dengan hasilnya. Dan perlu anda ketahui juga bawa kerjasama ini akan melibatkan tanaman yang hasilnya akan terus-menerus, maka dari itu, ukuran kerjasama ini ditentukan oleh waktu.
Kerjasama dalam bentuk Musaqah ini berbeda dengan mengupah tukang kebun untuk merawat tanaman, karena hasil yang diterimanya adalah upah yang telah pasti ukurannya dan bukan dari hasilnya yang belum tentu.
Akad dalam kerjasama Musaqat ini dibatasi dengan waktu yang telah disepakati, sehingga akad berakhir dengan habisnya waktu dan dapat diperpanjangan dengan akad baru. Kerja sama ini juga berakhir apabila pekerja meninggal atau tidak mampu melanjutkan pekerjaannya. Seandainya ditentukan dalam akad bahwa pekerjaannya dilakukan sendiri, maka si pemilik kebun harus membayar upahnya. Tetapi jika tidak dinyatakan dalam akad (bahwa dia bekerja sendiri), maka pekerjaan tersebut boleh diteruskan oleh oleh ahli waris sampai batas waktu kontrak kerjasama.
3. Mudharabah
Mudharabah sendiri memiliki arti kerjasama antara dua belah pihak. Pihak pertama menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kedua, kemudian pihak kedua menggunakan uang tersebut untuk berbisnis. Sedangkan keuntungannya akan di bagi sesuai kesepakatan yang berlaku.Jenis kerjasama ini tidak sama dengan karyawan yang digaji bosnya setiap bulan. Tetapi lebih condong ke mitra kerja, karena upah yang diterimanya tidaklah menentu seperti layaknya gaji bulanan karyawan. Akan tetapi upahnya adalah hasil dari usaha tersebut.
Kerjasama Mudharabah akan berakhir bila syarat-syarat yang sudah ditentukan sudah tidak terpenuhi, atau pekerja tidak lagi sanggup melanjutkan usahanya. Atau mungkin salah satu pihak meninggal dunia.
4. Syirkah 'Inan
Syirkah 'inan secara sederhana dapat diartikan sebagai "kerjasama dalam modal dan usaha". Secara lengkap mengandung arti kerjasama beberapa orang pemilik modal dengan cara masing-masing menyertakan modalnya dan bersama dalam usaha, baik dalam perdagangan atau industri, yang keuntungan yang diperoleh nanti dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.Keuntungan Muamalah jenis ini adalah memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada umat dalam meningkatkan ekonomi mereka dengan cara mendapatkan keuntungan bersama tanpa merugikan suatu pihak.
Dalam Syirkah 'inan ini yang diperlukan adalah perjanjian atau akad antara pihak-pihak yang terlibat dengan cara menunjukkan bahwa kerjasama ini dibentuk atas dasar suka sama suka atau rela sama rela. Dan modalnya juga tidak harus berupa uang. Boleh memberi modal berupa barang yang dapat dinilai dengan uang. Dan modal yang harus dikeluarkan tidak harus sama antara satu dengan yang lainnya.
Demikian pula usaha yang akan dijalankan harus jelas. Dan keuntungan dibagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan direlakan bersama, yang jumlahnya diperhitungkan berdasarkan modal dan usahanya.
5. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah kerjasama dalam modal dan usaha. Dari segi ini bentuk syirkah mufawadhah hampir menyerupai syirkah 'inan, namun dalam bentuk kerjasama ini disyaratkan sama dalam modal dan sama pula dalam usaha.Dalam berusaha setiap pihak mewakili pihak lain atau menerima limpahan wewenang dari pihak lain, sedangkan keuntungan dibagi sesuai dengan kadar modal dan usaha yang disertakannya. Muamalah jenis ini merupakan salah satu dari 4 bentuk syirkah dalam literatur fiqih.
Syirkah jenis ini juga memiliki dua hukum yang berbeda. Ulama yang pertama menyatakan bahwa jenis syirkah ini boleh karena disamakan dengan syirkah 'inan. Sedangkan Ulama yang kedua menyatakan tidak boleh karena dapat menimbulkan penipuan yang menghilangkan rasa suka.
6. Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah kerjasama dalam usaha. Secara lengkap dapat diartikan beberapa pihak (dua atau lebih) bersepakat dalam menerima dan melaksanakan suatu pekerjaan, yang hasil dari pekerjaan itu dibagi bersama di antara anggota serikat, sesuai dengan kesepakatan bersama. Syirkah abdan merupakan salah satu bentuk dari syirkah yang terdapat dalam Muamalah Islam.Catatan:
Sebagian ulama termasuk Imam Syafi'i menolak kebolehan hukum jenis Muamalah ini. Dengan alasan, tenaga manusia itu tidak dapat diukur, baik dari segi kemampuan maupun dari segi kerajinannya, sehingga tidak mungkin dipersamakan. Penggabungan hal-hal yang tidak dapat diukur tersebut dapat mengandung unsur-unsur ketidakpastian dan penipuan.
7. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah salah satu bentuk dari 4 bentuk syirkah dalam muamalah yang hanya diuraikan sepintas dalam literatur fiqih. Kata wujud di sini mengandung arti “wibawa dan kepercayaan". Bentuknya adalah dua orang atau lebih dari orang-orang yang disegani oleh masyarakat dan mendapatkan kepercayaan dari para pedagang, namun tidak memiliki modal usaha, sama-sama memperoleh barang dagangan dari pemilik barang untuk diperdagangkan. Orang-orang yang bisa mendapat kepercayaan ini bekerja sama dalam berdagang dan berbagi dalam keuntungan.
Di indonesia sendiri Syirkah jenis ini sudah berlaku sejak dulu, tetapi dalam sekala kecil. Banyak produsen makanan ringan yang lebih memilih menitipkan produknya ke toko-toko dari pada ia jual sendiri. Misal produsen donat. Ia mematok harga kepada toko Rp. 4.000/ Donat, kemudian toko menjualnya Rp. 5.000/ Donat. Dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan jumlah Donat yang laku.
Itulah macam-macam kerjasama dalam Muamalah Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam