Syarat Rujuk Setelah Bercerai Dalam Islam
Daftar Isi
Abusyuja.com_Secara bahasa rujuk memiliki arti kembali. Sedangkan secara istilah, rujuk adalah kembalinya suami istri ke dalam hubungan perkawinan dari cerai (talak) yang bukan bain, selama masa iddah. Talak bain sendiri adalah perceraian yang memiliki status putus secara penuh terhadap istrinya, dan tidak memungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali kepada mantan istri tersebut kecuali dengan pernikahan baru (akad baru).
Baca juga :
Sebagaimana telah kita ketahui, pernikahan adalah suatu perbuatan yang diperintahkan oleh agama, maka, rujuk-pun juga merupakan perintah dalam agama. Jadi, dalam masa-masa perceraian, agama juga memberi solusi lain apabila dari pihak suami menemukan jalan keluar untuk berdamai. Dan apabila ia merasa bersalah telah mengambil keputusan untuk menjatuhkan talak, maka sang suami dianjurkan untuk sesegera mungkin merujuk istrinya sebelum masa iddahnya berakhir.
Ada beberapa unsur yang menjadi rukun dan syarat-syarat untuk melakukan rujuk. Berikut penjelasannya :
- Laki-laki yang ingin rujuk kepada istrinya, hendaklah seseorang yang mampu melaksanakan pernikahan dengan sendirinya, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan sehat akalnya. Seseorang yang masih belum dewasa atau dalam keadaan gila hukum rujuknya adalah tidak sah. Apabila seorang suami waktu menjatuhkan talak dalam keadaan berakal sehat tetapi ia gila atau tidak berakal lagi ketika ingin rujuk, maka tidak sah baginya melaksanakan rujuk. Dan apabila orang gila tersebut memang benar-benar ingin rujuk, maka yang berhak melakukannya adalah wali nikahnya dulu.
- Perempuan yang dirujuk hendaklah perempuan yang dinikahinya, bukan istri orang lain, atau wanita yang belum terikat pernikahan. Dan perempuan tersebut tidaklah istri yang telah dijatuhi cerai khulu' (tebus) dan tidak pula dalam talak tiga.
- Adanya ucapan rujuk yang diucapkan oleh laki-laki yang akan merujuk. Apabila laki-laki tersebut gila, maka yang berhak mewakilinya adalah wali nikahnya dulu.
- Didalam rujuk tidak diperlukan sebuah qabul (terima) dari pihak istri, alasannya karena rujuk bukanlah sebuah pernikahan yang membutuhkan qabul (terima), tetapi hanyalah sekedar melanjutkan status pernikahan.
- Dan didalam rujuk diwajibkan menggunakan kata-kata yang jelas (kata yang bermaksud untuk rujuk), dan tidak diperbolehkan mengandung kalimat yang ambigu maupun kinayah.
Sebagian ulama mensyaratkan harus ada kesaksian minimal dua orang saksi, sebagaimana yang berlaku dalam akad nikah. Tetapi menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), rujuk tidaklah wajib menggunakan dua saksi, karena rujuk hanyalah proses melanjutkan pernikahan yang telah putus, bukan merupakan sebuah pernikahan baru (akad baru) yang membutuhkan saksi.
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat dan ketentuan talak dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam