Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Daftar Isi
Sebab-sebab wanita haram dinikahi selamanya
1. Kerabat
Yang pertama adalah alasan kerabat. Setidaknya ada beberapa kerabat wanita yang haram dinikahi menurut Qur'an surat An-Nisa' ayat 23 :- Ibu
- Nenek (dan seterusnya ke atas)
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Saudara perempuan bapak
- Saudara perempuan ibu
- Anak perempuan dari saudaramu (laki-laki atau perempuan)
2. Tunggal susu
Yang kedua adalah diharamkan karena tunggal susu, ada dua orang wanita, yaitu ibu yang sedang menyusui dan saudara perempuan karena tunggal susu. Perlu juga diketahui bahwa setiap yang diharamkan karena sebab nasab, juga diharamkan pula sebab tunggal susu. Jadi meskipun wanita tersebut tidak satu nasab dengan kita, tetapi jika ia disusui oleh ibu kita, maka haram bagi kita menikahinya.
3. Perkawinan
Yang keempat adalah diharamkan karena sebab perkawinan, yaitu : Yang pertama : ibunya istri (mertua), sekalipun baru mengadakan akad dengan anaknya, dan belum sempat bersetubuh kemudian bercerai. Yang kedua : anaknya istri, yaitu anak tiri yang diperoleh dari suami lain. Yang ketiga : istri ayah, dan begitu pula istri kakek, baik dari pihak ayah maupun ibu, baik karena nasab ataupun persusuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Qur'an surat An-Nisa' ayat 22 yang berbunyi : Dan janganlah kami kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu. (Q.S An-Nisa; 22). Yang keempat : istri anak kita, istri cucu kita, istri cicit kita, dan terus hingga kebawah.
Sebab-sebab wanita haram dinikahi untuk sementara
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi sementara adalah wanita-wanita yang kalau dinikahi juga maka akan berkumpul dengan kerabatnya sendiri. Contoh : seorang laki-laki menikahi sekaligus seorang wanita bersama dengan saudara perempuannya (adik & kakak), baik saudara karena nasab maupun persusuan. Contoh lain : seorang laki-laki menikahi wanita sekaligus menikahi bibinya, baik dari pihak ibu maupun ayah.
Baca juga :
- Silsilah Mahram Lengkap dengan Diagramnya
- Menikah atau Pacaran Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?
- Meminang Wanita yang Telah Dipinang Orang Lain?
Dan juga diharamkan menikahi seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya laki-laki maupun perempuan (keponakan), dan juga haram menikahi perempuan bersama anak dari keponakan, baik karena nasab atau persusuan. Mudahnya seperti ini:
Laki-laki tidak boleh menikahi :
Wanita + Anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuannya (keponakan)
Wanita + Anak perempuan dari keponakan wanita tersebut.
Itulah penjelasan singkat dari Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya maupun sementara. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam
Itulah penjelasan singkat dari Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya maupun sementara. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam