Strategi Dakwah Rasulullah di Madinah
Daftar Isi
Selain menjadi tempat shalat, fungsi masjid pada waktu itu adalah sebagai tempat menimba ilmu, bermusyawarah, latihan perang dan untuk melatih mental umat. Di masjid inilah Rasulullah SAW menyiarkan agama Islam, membimbing para sahabat agar menjadi umat yang teguh dan taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Baca juga :
- Sejarah Peradaban Islam Periode Mekkah
- 5 Cara Penyebaran Islam di Indonesia
- Siapa Pembawa Ajaran Islam di Indonesia?
Piagam Madinah
Tidak bisa kita pungkiri, Madinah merupakan kota yang majemuk. Di dalamnya ada berbagai etnis yang memeluk beragam agama. Maka tak heran, konflik isu SARA sering terjadi. Hal inilah yang menjadi landasan awal Rasulullah SAW mengajak seluruh masyarakat madinah untuk membuat semacam kode etik yang disepakati oleh semua pihak, sehingga dapat menjadi acuan dalam menegakkan hukum di bumi Madinah.Tidak lama kemudian, ajakan itu akhirnya terealisasi juga. Perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban setiap golongan warga Madinah itu kemudian kita kenal dengan sebutan "Piagam Madinah". Adapun hal-hal pokok yang tertulis dalam perjanjian ini adalah :
- Kaum muslimin Madinah adalah satu umat, dan akan memerangi siapapun itu yang melakukan kezaliman, kejahatan, dan permusuhan terhadap mereka.
- Kaum Musyrikin madinah tidak wajib melindungi harta dan jiwa kaum kafir Quraisy, dan tidak akan merintangi tindakan kaum mukminin atas mereka.
- Kaum Yahudi wajib turut serta bersama kaum mukminin dalam peperangan.
- Kaum Yahudi dari Bani Auf dipandang sebagai bagian dari kaum mukminin.
- Kaum Yahudi tetap pada agama mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
- Kaum Yahudi dari berbagai kabilah. Yahudi di Madinah diperlakukan sama dengan orang-orang Yahudi dari Bani Auf.
- Kaum Yahudi dan muslimin harus memikul biaya masing-masing dalam menjalankan kewajibannya memberikan pertolongan secara timbal balik ketika melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
- Semua pihak harus saling membantu dalam melawan pihak yang melawan Madinah.
- Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah, kecuali yang berbuat kejahatan.
- Bahwasanya Allah-lah pelindung pihak yang berbuat kebajikan dan takwa.
Dengan adanya perjanjian ini, dapat kita simpulkan bahwa keberadaan Rasulullah SAW di Madinah ternyata tidak hanya berperan sebagai Rasul, melainkan beliau juga berperan sebagai seorang negarawan.
Dengan piagam inilah kesatuan dan persatuan yang "kokoh" di kalangan masyarakat Madinah dapat tercipta. Meskipun beberapa kali kaum Yahudi mengkhianati perjanjian ini, dan sempat pula melakukan intrik-intrik politik guna memecah belah persatuan kaum muslimin di Madinah.
Namun tetap saja, keberadaan piagam ini tak tergoyahkan. "Khasiat" piagam ini nampak nyata ketika kaum muslimin tetap bersatu dalam melewati serangkaian peristiwa monumental, seperti peristiwa perang Badar, perang Uhud dan perang khandaq. Tanpa dilandasi keteguhan iman serta konsistensi terhadap perjanjian yang telah disepakati, kaum muslimin tentu tidak akan mungkin melewati ketiga peristiwa tersebut dengan baik.
Itulah sekilas mengenai Strategi Dakwah Rasulullah di Madinah. Semoga dapat menambah wawasan anda. Wallahu A'lam